Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
296/Pdt.P/2026/PN Btl AMIN MARGIATNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan
Nomor Perkara 296/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMIN MARGIATNA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Iwan Setiawan K., S.HAMIN MARGIATNA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum, Nyonya SUBILAH alias Nyonya PADMOWIYONO, lahir di Bantul pada tanggal 31 – 12 – 1937, beralamat di Bajang RT.03 Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, dalam kondisi tidak cakap untuk mengurus kepentingan dirinya sendiri (handelingsonbekwaam) disebabkan oleh kemunduran fisik dan kognitif yang bersifat permanen akibat usia lanjut;  
3. Menetapkan bahwa bahwa Nyonya SUBILAH alias Nyonya PADMOWIYONO berada di bawah pengampuan (onder curatele stelling) terhitung sejak tanggal penetapan ini;
4. Menunjuk dan menetapkan AMIN MARGIATNA, selaku anak kandung, beralamat di Bajang RT.03 Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, sebagai Pengampu (Curator) dari Nyonya SUBILAH alias Nyonya PADMOWIYONO untuk mewakili, mengurus, dan melindungi kepentingan hukum serta melakukan penjualan atas tanah-tanah milik Nyonya SUBILAH alias Nyonya PADMOWIYONO, yang berupa:
a. Sebidang tanah tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1146 Gambar Situasi tanggal 16-4-1992 Nomor 5146 luas 520 m2 atas nama Nyonya Padmowiyono terletak di Desa Wijirejo, Kecamatan pandak, kabupaten Bantul;
b. Sebidang tanah tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1150 Gambar Situasi tanggal 16-4-1992 Nomor 5147 luas 536 m2 atas nama Nyonya Padmowiyono terletak di Desa Wijirejo, Kecamatan pandak, kabupaten Bantul;
c. Sebidang tanah tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1152 Gambar Situasi tanggal 16-4-1992 Nomor 5141 luas 704 m2 atas nama Nyonya Padmowiyono terletak di Desa Wijirejo, Kecamatan pandak, kabupaten Bantul;
5. Memerintahkan kepada Pemohon selaku Pengampu untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon.
ATAU
Mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak