Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2018/PN Btl GALIS MITA KEN UTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 19 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GALIS MITA KEN UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengubah nama pemohon dari GALIS MITA KENUTAMI menjadi GALIS MITA KEN UTAMI.
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama pemohon dari GALIS MITA KENUTAMI menjadi GALIS MITA KEN UTAMI pada Akta Kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor 2951/1992/A. Tertanggal 23 Juni 1992.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak