Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
389/Pdt.P/2025/PN Btl PARTINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 389/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PARTINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan kematian Ibu Kandung PEMOHON yang bernama PONIYEM telah meninggal dunia pada tanggal 05 Juni 1995 di Bantul;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Ibu Kandung PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Akta Kematian atas nama PONIYEM;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON;
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak