| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad)
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No : 13 tahun 2016 dan Akta Jual Beli No : 17 tahun 2016 adalah perbuatan melawan hukum sehingga cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT V, membuat Akta Jual beli No : 35 th 2018 adalah perbuatan Melawan Hukum sehingga cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik No: 3556/Panggungharjo a quo kepada atas nama PENGGUGAT tanpa pembebanan suatu hak dan membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
- Menyatakan bahwa Perbuatan membebankan Hak Tanggungan atas SHM no:3556/Panggungharjo oleh TERGUGAT IV adalah tidak sah dan cacat hukum oleh karenanya Batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada turut tergugat I agar tidak melakukan pelaksanaan lelang objek sebidang tanah dan bangunan SHM No; 3556/ Panggungharjo, tanah seluas: 215 m2 berlokasi di Desa Panggungharjo, RT.12, Kec. Sewon, Kab. Bantul sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.
- Memerintahkan Turut Tergugat II yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang dalam menerbitkan alas hak kepemilikan atas objek SHM No; 3556/ Panggungharjo, tanah seluas: 215 m2 berlokasi di Desa Panggungharjo, RT.12, Kec. Sewon, Kab. Bantul, dimohon untuk tidak melakukan peralihan hak atas objek sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per harinya apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT.
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|