Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2023/PN Btl YULIA SRI ANI WIDOWATI 1.I. RISWANTO
3.ARI YUDHA PURNAMA
4.IV. DIREKTUR PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (PT. BPR) "CEPER",
5.S. ANITA WIDYAWATI, SH.,MKn., Notaris/ PPAT
6.NINI JAHARA, SH., Notaris/ PPAT
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIA SRI ANI WIDOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh Taufik Darmawan, SHI.,YULIA SRI ANI WIDOWATI
Tergugat
NoNama
1I. RISWANTO
2ARI YUDHA PURNAMA
3IV. DIREKTUR PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (PT. BPR) "CEPER",
4S. ANITA WIDYAWATI, SH.,MKn., Notaris/ PPAT
5NINI JAHARA, SH., Notaris/ PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA Cq KANTOR WILAYAH DJKN DIY
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad)
  3. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No : 13 tahun 2016 dan Akta Jual Beli No : 17 tahun 2016 adalah perbuatan melawan hukum sehingga cacat hukum dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT V, membuat Akta Jual beli No : 35 th 2018 adalah perbuatan Melawan Hukum sehingga cacat hukum dan batal demi hukum.
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik No: 3556/Panggungharjo a quo kepada atas nama PENGGUGAT tanpa pembebanan suatu hak dan membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  6. Menyatakan bahwa Perbuatan membebankan Hak Tanggungan atas SHM no:3556/Panggungharjo oleh TERGUGAT IV adalah tidak sah dan cacat hukum oleh karenanya Batal demi hukum;
  7. Memerintahkan kepada turut tergugat I agar tidak melakukan pelaksanaan lelang objek sebidang tanah dan bangunan SHM No; 3556/ Panggungharjo, tanah seluas: 215 m2 berlokasi di Desa Panggungharjo, RT.12, Kec. Sewon, Kab. Bantul sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.
  8. Memerintahkan Turut Tergugat II yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang dalam menerbitkan alas hak kepemilikan atas objek SHM No; 3556/ Panggungharjo, tanah seluas: 215 m2 berlokasi di Desa Panggungharjo, RT.12, Kec. Sewon, Kab. Bantul, dimohon untuk tidak melakukan peralihan hak atas objek sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht)
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per harinya apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT.
  12. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak