| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ROIHAN DZAKI DWI NURROSYID bin EKO PURNOMO, sekitar hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 01.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Salakan Rt.009 Rw.000, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa ditawari oleh Sdr. Danang (DPO) untuk menjualkan pil warna putih berlogo "Y", lalu terdakwa menerima tawaran dan membantu Sdr. Danang (DPO) dan langsung membeli pil warna putih berlogo "Y" dari Sdr. Danang (DPO) yaitu :
- Pada tanggal 05 April 2025, terdakwa membeli ke Sdr. Danang (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dengan harga sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di rumah Sdr. DANANG (DPO) yang beralamat di Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
- Bahwa kemudian terdakwa menawarkan pil warna putih berlogo “Y” lewat status whatsapp di HP milik terdakwa dan ada pembeli yaitu saksi Muhammad Ivan Alamsyah yaitu :
- Pada hari Senin tanggal 14 April 2025, terdakwa membuat status di whatsapp HP milik terdakwa yang ada huruf R yang menandakan terdakwa memiliki pil warna putih berlogo “Y”, setelah itu saksi Muhammad Ivan Alamsyah langsung mengomentari status terdakwa, “R apa” dan dijawab terdakwa “pil warna putih berlogo “Y”, lalu saksi Muhammad Ivan Alamsyah bertanya “harganya” dan terdakwa jawab “10 (sepuluh) butirnya sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)”, lalu saksi Muhammad Ivan Alamsyah mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Salakan Rt.009, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kab. Bantul dengan tujuan untuk membeli pil warna putih berlogo “Y” sebanyak 20 (dua puluh) butir dan saksi Muhammad Ivan Alamsyah langsung membayar sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
- Pada tanggal 21 April 2025, sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa membeli ke Sdr. Danang (DPO) sebanyak 1 (satu) plastik bening berisi sebanyak 950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di rumah Sdr. Danang (DPO) yang beralamat di Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
- Bahwa kemudian terdakwa menawarkan pil warna putih berlogo “Y” lewat status whatsapp di HP milik terdakwa dan ada pembeli yaitu saksi Muhammad Ivan Alamsyah yaitu :
- Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 00.55 WIB, terdakwa mendapat pesan melalui whatsapp dari saksi Muhammad Ivan Alamsyah dan bertanya “Dimana ?” lalu terdakwa menjawab”Rumah”, setelah itu saksi Muhammad Ivan Alamsyah bilang “OTW”, lalu terdakwa keluar dari kamarnya dengan membawa pil warna putih berlogo “Y” dan duduk di depan rumahnya, tidak lama kemudian saksi Muhammad Ivan Alamsyah sampai di rumah terdakwa yang beralamat di Salakan Rt.009, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kab. Bantul dan mendekati terdakwa dan saksi Muhammad Ivan Alamsyah bilang kepada terdakwa kalau mau membeli 30 butir pil warna putih berlogo “Y”, setelah itu terdakwa langsung menyerahkan sebanyak 3 (tiga) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo "Y” kepada saksi Muhammad Ivan Alamsyah dan setelah diterima oleh saksi Muhammad Ivan Alamsyah, lalu saksi Muhammad Ivan Alamsyah langsung memberikan uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan diterima oleh terdakwa, selanjutnya saksi Muhammad Ivan Alamsyah langsung meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 01.15 WIB, saksi Wahyu Putra Dwi Pamungkas, SH bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, pada saat berada di Perempatan Wojo, yang beralamat di Tanjung, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, saksi Wahyu Putra Dwi Pamungkas, SH bersama dengan rekan 1 (satu) Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mengamankan saksi Muhammad Ivan Alamsyah dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dari saksi Muhammad Ivan Alamsyah dan ditemukan barang berupa : 1 (satu) bungkus rokok Lucky Strike yang di dalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo "Y”, selanjutnya langsung dilakukan interogasi terhadap saksi Muhammad Ivan Alamsyah dan saksi Muhammad Ivan Alamsyah mengaku kalau barang berupa 3 (tiga) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo "Y” tersebut adalah miliknya yang dibeli dari terdakwa, selanjutnya langsung dilakukan pencarian terhadap terdakwa dan akhirnya terdakwa dapat ditemukan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 01.30 WIB saat berada di rumahnya yang beralamat di Salakan Rt.009 Rw.000, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, selanjutnya langsung dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku kalau menjual pil warna putih berlogo "Y” kepada saksi Muhammad Ivan Alamsyah, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan ditemukan barang berupa : 1 (satu) plastik klip bening berisi 7 (tujuh) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y”, 1 (satu) buah plastik bening berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil warna putih berlogo “Y”, uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Iphone XR warna putih dengan nomor IMEI : 353063105682489 dan nomor whatsapp : 08995100885 dan terdakwa mengakui tidak memiliki kewenangan / ijin untuk menjual 3 (tiga) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo "Y” kepada saksi Muhammad Ivan Alamsyah, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual 3 (tiga) plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo "Y” kepada saksi Muhammad Ivan Alamsyah tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 1222/NOF/2025, tanggal 25 April 2025, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; EKO FERY PRASETYO, S.Si; DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., SE serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-3037/2025/NOF, BB-3038/2025/NOF, BB-3039/2025/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
---------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------- |