Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2020/PN Btl SIGIT PURWANTO BPR ARGA TATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 03 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIGIT PURWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAIKUR ROHMAN,SHSIGIT PURWANTO
Tergugat
NoNama
1BPR ARGA TATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
  3. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan kelonggaran waktu kepada Penggugat dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat karena Penggugat mengalami kerugian dalam usahanya;
  6. Menghukum Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Voo Raad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet dari Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak