| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kelonggaran waktu kepada Penggugat dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat karena Penggugat mengalami kerugian dalam usahanya;
- Menghukum Tergugat untuk taat dan tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Bij Voo Raad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun Verzet dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |