Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Btl Fera Miftahul Jannah 1.LA ODE RUSMIN
2.PT NDALEM ARTHA MULIA
3.PT BANK TABNGAN NEGARA (Persero) Tbk. Knator Cabang Yogyakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Fera Miftahul Jannah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Nur Laili Dwi Kurniyanto, S.H., M.HFera Miftahul Jannah
Tergugat
NoNama
1LA ODE RUSMIN
2PT NDALEM ARTHA MULIA
3PT BANK TABNGAN NEGARA (Persero) Tbk. Knator Cabang Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 005/CNS/VI/2024 tertanggal 9 Agustus 2024;
3. Menyatakan Batal dan Tidak Sah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 005/CNS/VI/2024 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan Batal dan Tidak Sah Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen Nomor: 0000520240606000001 tertanggal 28 Juni 2024 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III, dikarenakan musnahnya objek jaminan dan batalnya perjanjian pokok (PPJB);
5. Menyatakan PENGGUGAT dibebaskan dari seluruh kewajiban pembayaran angsuran kredit KPR serta denda maupun bunga berjalan kepada TERGUGAT III terhitung sejak putusan ini diucapkan;
6. Menghukum TERGUGAT III (PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk.) untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini, khususnya menerima pembatalan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen Nomor: 0000520240606000001 dan menghapus nama PENGGUGAT dari daftar tagihan kredit maupun daftar hitam (BI Checking/SLIK OJK);
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh dana pencairan kredit yang telah diterima dari TERGUGAT III atas nama PENGGUGAT, guna pelunasan sisa pokok kredit yang timbul akibat pembatalan perjanjian;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar total Rp 164.440.392,- (Seratus enam puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian:
a. Pengembalian Dana Restitusi (Booking Fee & Uang Muka (DP) + Biaya Administrasi & Provisi Bank + Biaya Jasa Desain + Angsuran KPR) sebesar Rp 75.609.127,-
b. Ganti Rugi Denda Keterlambatan Kontraktual sebesar Rp 88.831.265,-
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar denda keterlambatan pembangunan sebesar 1‰ (satu per seribu) per hari dari harga jual rumah, yang terus berjalan terhitung sejak tanggal pendaftaran gugatan ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak