Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2019/PN Btl 1.Sri Wigiyati
2.SUGENG RAHATNO
1.SUTINI RAHARDJO
2.SUWONDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Wigiyati
2SUGENG RAHATNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUTUNG TUBAGUS S SH.Sri Wigiyati
2TUTUNG TUBAGUS S SH.SUGENG RAHATNO
Tergugat
NoNama
1SUTINI RAHARDJO
2SUWONDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. PRIMER :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Secara Hukum Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu :

 

  1. Mendirikan bangunan tembok sepanjang 11 meter dengan tinggi ± 2,75 meter di atas tanah milik Penggugat, sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Kwitansi tertanggal 28 – 11 – 199. yang ditandatangani Tergugat II.

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Mendirikan bangunan yang berbatasan langsung dengan tanah milik Penggugat tanpa memperhatikan etika dan moral, dan melanggar pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria; yang mengakibatkan tertutupnya akses jalan keluar Penggugat.

 

  1. Menyatakan Secara Hukum Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu mengingkari Surat Pernyataan dan Perjanjian tertanggal 27 Juni 1999, dan Tanda Bukti Kwitansi tertanggal 28 – 11 – 199. yang ditandatangani Tergugat II, serta melakukan pembiaran terhadap pembangtunan yang dilakukan Tergugat I

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membongkar bangunan-bangunan sebagaimana tersebut di bawah ini :

 

  1. Bangunan tembok sepanjang 11 meter dengan tinggi 2,75 meter  yang berdiri di atas tanah milik Penggugat, sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Kwitansi tertanggal 28 – 11 – 199, yang ditandatangani Tergugat II

 

  1. Bangunan yang berbatsan langsung dengan tanah milik Penggugat yang mengakibatkan tertutupnya akses jalan Penggugat.

 

Dengan biaya yang ditanggung oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi, baik material mapun immaterial  kepada Penggugat sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah).

 

  1. Menghukum Para Tergugat  secara tangung renteng  untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta  rupiah rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

 

  1. Menyatakan putusan ini dijalankan lebih dahulu/serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun  Para Tergugat melakukan suatu upaya hukum  baik berupa Verzet, Banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali.

 

  1. Menghukum  Para Tergugat  secara tangung renteng untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

II. SUBSIDER :

 

     -   Menetapkan putusan lain yang seadil – adilnya.

(. Ex Aequo Et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak