Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2015/PN Btl. Cipi Perdana, SH. SUGIYONO Alias BODONG Alias SUGI HARYONO Bin KISMO UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 271/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Nov. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-2197/O.4.13/Epp.2/11/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Cipi Perdana, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYONO Alias BODONG Alias SUGI HARYONO Bin KISMO UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

?UNTUK KEADILAN?

P-29

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM- /BNTUL/Epp.2/11/2015

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SUGIYONO Als. BODONG Als SUGI HARYONO Bin KISMO UTOMO

Tempat Lahir

:

Bantul

Umur/ Tanggal lahir

:

47 Tahun/ 31 Oktober 1967

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn.Trisigan RT.04 Ds.Murtigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul dan Tinggal di Dsn.Kromodangsan Ds.Lumbungrejo Kec.Tempel Kab.Sleman

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SD (Tamat)

  1. PENAHANAN :

Oleh Penyidik

:

Dalam Perkara ini tidak dilakukan Penahanan

Perpanjangan dari Penuntut Umum

Kejaksaan Negeri Bantul

:

-

Oleh JPU

:

Dalam Perkara ini tidak dilakukan Penahanan

  1. DAKWAAN :

KESATU :

------------ Bahwa ia terdakwa SUGIYONO Als. BODONG Als. SUGI HARYONO Bin KISMO UTOMO pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2015, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2015 di Pinggir Jalan sebelah Utara SMP Muhammadiyah Blali tepatnya di Dusun Blali Desa Seloharjo Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, ?dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang?, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 10.50 WIB, terdakwa menelepon Saksi Korban ASMIYATI dan terdakwa menanyakan keberadaan Saksi Korban ASMIYATI pada waktu itu, dan dijawab oleh Saksi Korban ASMIYATI Bahwa dia sedang berada di Pasar Pundong Bantul yang kemudian terdakwa menyuruh Saksi Korban ASMIYATI untuk datang ke Jalan sebelah Utara SMP Muhammadiyah Blali tepatnya di Dusun Blali Seloharjo Pundong, Bantul;

- Setelah Saksi Korban ASMIYATI tiba di lokasi tersebut, yang mana Terdakwa sudah menunggu di Pinggir Jalan, lalu bertanya kepada terdakwa kenapa terdakwa kok sendirian, kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa sedang menunggu temannya, dan setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi Korban ASMIYATI yaitu sepeda motor Merk Honda Vario warna biru tahun 2014 Nomor Polisi K 3944 VQ, Nomor Rangka MH1JFK119EK081961, Nomor Mesin JFK1E-1079536 dengan alasan untuk menjemput temannya dan mengecek kandang ayam yang akan disewa;

- Karena Saksi Korban ASMIYATI sudah kenal lama dengan terdakwa yaitu sekitar 1 (satu) tahun akhirnya Saksi Korban ASMYATI percaya pada kata-kata Terdakwa dan meminjamkan Sepeda motor miliknya kepada terdakwa;

- Bahwa setelah berhasil membawa sepeda motor milik Saksi Korban ASMIYATI, terdakwa langsung membawanya ke daerah Tempel, Sleman untuk digadaikan kepada Saksi HABIB tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban ASMIYATI, dan bukan untuk digunakan seperti apa yang dikatakan terdakwa kepada Saksi ASMIYATI sewaktu akan meminjam sepeda motor tersebut;

- Bahwa sepeda motor tersebut oleh terdakwa digadaikan kepada Saksi HABIB sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban ASMIYATI menderita kerugian sekitar Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

------------ Bahwa ia terdakwa SUGIYONO Als. BODONG Als. SUGI HARYONO Bin KISMO UTOMO pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 10.50 WIB, terdakwa menelepon Saksi Korban ASMIYATI menyuruh Saksi Korban ASMIYATI untuk datang ke Jalan sebelah Utara SMP Muhammadiyah Blali tepatnya di Dusun Blali Seloharjo Pundong, Bantul, dan setelah Saksi Korban ASMIYATI tiba di lokasi tersebut, terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi Korban ASMIYATI yaitu sepeda motor Merk Honda Vario warna biru tahun 2014 Nomor Polisi K 3944 VQ, Nomor Rangka MH1JFK119EK081961, Nomor Mesin JFK1E-1079536 dengan alasan untuk menjemput temannya dan mengecek kandang ayam yang akan disewa;

- Karena Saksi Korban ASMIYATI sudah kenal lama dengan terdakwa yaitu sekitar 1 (satu) tahun yang awalnya Saksi Korban ASMIYATI kenal dengan terdakwa pada waktu keduanya bertemu di warung makan di sebelah selatan kontrakan Saksi Korban ASMIYATI, akhirnya Saksi Korban ASMYATI percaya dan meminjamkan Sepeda motor miliknya kepada terdakwa;

- Bahwa kemudian terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik Saksi Korban ASMIYATI kepada pemiliknya yaitu Saksi Korban ASMIYATI akan tetapi terdakwa malah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Saksi HABIB sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban ASMIYATI.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Korban ASMIYATI menderita kerugian sekitar Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bantul, 25 November 2015

JAKSA PENUTUT UMUM

CIPI PERDANA, S.H.

JAKSA MUDA NIP.19780523 200312 1 007

Pihak Dipublikasikan Ya