Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2020/PN Btl JUNITA ASTUTI, SH, MH ASEP DIAN SUPRIYANTO bin SAIT BUDIYANTO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 271/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2343/M.4.12.3/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1JUNITA ASTUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP DIAN SUPRIYANTO bin SAIT BUDIYANTO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa ASEP DIAN SUPRIYANTO Bin SAIT BUDIYANTO (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekitar jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain  disekitar waktu itu didalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya lagi didalam tahun 2020, bertempat di Tamanan Wetan Rt.04 Tamanan Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul; mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-  Pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa tidur disatu tempat dirumah kontrakan bersama saksi Haerudin lalu saat itu saksi Haerudin tidur duluan dan terdakwa belum tidur kemudian terdakwa melihat ada kunci sepeda motor merk Yamaha 3C1 V-IXION dengan Nopol : Z 3665VZ yang tergeletak didekat saksi Haerudin yang sedang tertidur kemudian timbullah niat terdakwa untuk mengambil selanjutnya terdakwa mengambil kunci sepeda motor tesebut lalu terdakwa membereskan baju-baju milik terdakwa kemudian terdakwa keluar untuk mengeluarkan sepeda motor merk Yamaha 3C1 V-IXION dengan Nopol : Z 3665VZ milik saksi Haerudin yang sedang terparkir didalam rumah kontrakan tersebut lalu terdakwa kembali masuk kedalam rumah kontrakan tersebut untuk mengambil HP merk VIVO Y 12 warna biru No IMEI 1 : 862645045017950, No IMEI 2 : 862645045017943 milik saksi Haerudin yang saat itu sedang tercash setelah itu terdakwa menutup pintu kemudian terdakwa pergi membawa motor tersebut ke Tasikmalaya kemudian dalam perjalanan menuju Tasikmalaya terdakwa menjual HP tersebut didaerah kebumen seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
-  Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Haerudin menderita kerugian sekitar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya