| Petitum |
- enyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar .
- Menyatakan proses Permohonan Eksekusi No. 02/Pdt.Eks/2019/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
- Menyatakan proses lelang yang diajukan oleh Terlawan II kepada Turut Terlawan I atas Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.04329/Gilangharjo, Surat Ukur No.02404/Gilangharjo/2006 tertaanggal 06-11-2006, dengan Luas 511m2, terletak di Dusun Jodog, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta, cacat secara yuridis serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
- Menyatakan Risalah Lelang No.396/42/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I atas Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.04329/Gilangharjo, Surat Ukur No.02404/Gilangharjo/2006 tertaanggal 06-11-2006, dengan Luas 511m2, terletak di Dusun Jodog, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta, cacat secara yuridis serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
- Menyatakan peralihan hak berdasarkan Risalah Lelang No.396/42/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 atas Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.04329/Gilangharjo, Surat Ukur No.02404/Gilangharjo/2006 tertaanggal 06-11-2006, dengan Luas 511m2, terletak di Dusun Jodog, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta kepada Terlawan I Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat .
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
- Menghukum kepada Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara .
|