| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum PERIKATAN JUAL BELI OBJEK SENGKETA yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang tersebut dalam Sertifikat Sertifikat SHM Nomor : 6823, surat ukur tanggal 15 Januari 2010, Luas 1.204 m2, terletak di Kelurahan Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tersebut atas nama SRI BUDIYATI dan FATIMAH, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Jalan Kampung Rendeng Kulon,
- Sebelah Timur : Tanah Kas Desa, dan Rumah Bpk. Triharjono,
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Waluyo dan Bpk. Arjo Wiyono,
- Sebelah Barat : Rumah Bpk. Alex, dan Lapangan Badminton,
- Menyatakan sah secara hukum AKTA AKTA yang lahir atas perikatan hukum perjanjian jual beli tersebut yaitu :
- Akta Perjanjian Jual Beli, No. 51, tertanggal 21 Oktober 2015;
- Akta Kuasa Menjual, No. 52, tertanggal 21 Oktober 2015;
- Akta Pengosongan Rumah, No. 53, tertanggal 21 Oktober 2015;
- Menyatakan secara hukum AKTA AKTA tersebut dapat dipergunakan sebagai syarat proses hukum lebih lanjut guna melakukan balik nama Nomor : 6823, surat ukur tanggal 15 Januari 2010 menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT oleh karena perbuatannya untuk mengganti kerugian PENGGUGAT yang seluruhnya mencapai sebesar Rp. 835.000.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah)dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
- PENGGUGAT tidak bisa menikmati hak milik terhadap obyek sengketa yang telah dibayar secara lunas dan sah secara hukum sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) ;
- Kerugian PENGUGAT tidak bisa menempati Objek Sengketa selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 21 Oktober 2015 sampai dengan saat ini dan apabila disewakan harga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- PENGGUGAT telah mengeluarkan biaya pengurusan dan upaya hukum sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
Kerugian Immateriil :
Bahwa PENGGUGAT mengalami tekanan batin, depresi, waktu yang terbuang dan saki-sakitan, bilamana dinilai dengan uang sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan Objek Sengketa milik PENGGUGAT yang sampai saat ini masih dalam penguasaan PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai atau menempati Objek Sengketa untuk mengosongkan Objek Sengketa dan menyerahkan secara suka rela kepada PENGGUGAT bila perlu dengan melibatkan bantuan Aparat kepolisian dan Satpol PP;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari dari kelalaian melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uit voorbaar bjjvooraad meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi oleh PARA TERGUGAT;
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |