| Dakwaan |
------------------------------------ Bahwa terdakwa WAHYU PRABOWO Alias VIRGO Bin MUJIYO, pada bulan Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib, pada bulan September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, pada bulan Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain xdi bulan Juli 2024 sampai bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dsn Ponggok II RT 005, Kel. Trimulyo, Kec. Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa pada bulan Juli 2024 terdakwa main ke tempat kerja saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN di SPA AMELIA beralamat di Jalan Parangtritis, Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul, kemudian saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN bertanya pada terdakwa “due sapi ora” kemudian terdakwa menjawab “ada” lalu saksi Wanda bilang “aku jukuk 10, tok gowo ora” , lalu terdakwa menjawab “yo ning ora tak gowo, mengko bengi wae moro ning omahku”. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN datang ke rumah terdakwa Dsn Ponggok II RT 005, Kel. Trimulyo, Kec. Jetis, Kab. Bantul dan membeli 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa pada bulan September 2024 terdakwa main ke tempat kerja saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN di SPA AMELIA beralamat di Jalan Parangtritis, Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul, kemudian saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN ngobrol terdakwa “due sapi ora” kemudian terdakwa menjawab “ono ning omah” lalu saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN bilang “Yo engko tak jukuk” , lalu terdakwa menjawab “yo”. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pulang dari tempat kerja saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN. Kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN datang ke rumah terdakwa Dsn Ponggok II RT 005, Kel. Trimulyo, Kec. Jetis, Kab. Bantul dan membeli 20 (dua puluh) butir.
- Bahwa pada bulan Oktober 2024 sekira 18.30 WIB terdakwa main ke tempat kerja saksi Wanda di SPA AMELIA beralamat di Jalan Parangtritis, Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul, kemudian saksi Wanda ngobrol terdakwa “due sapi ora” kemudian terdakwa menjawab “ono ning omah” lalu saksi Wanda bilang “Yo engko tak jukuk 10 (sepuluh)” , lalu terdakwa menjawab “yo”. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB terdakwa pulang dari tempat kerja saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN. Kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN datang ke rumah terdakwa Dsn Ponggok II RT 005, Kel. Trimulyo, Kec. Jetis, Kab. Bantul dan membeli 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 19.00 WIB terdakwa main ke tempat kerja saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN di SPA AMELIA beralamat di Jalan Parangtritis, Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul, kemudian saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN ngobrol terdakwa “due sapi ora” kemudian terdakwa menjawab “ono ning omah” lalu saksi Wanda bilang “Yo engko tak jukuk” , lalu terdakwa menjawab “yo”. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB terdakwa pulang dari tempat kerja saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN. Kemudian sekira jam 22.00 WIB saksi Wanda datang ke rumah terdakwa Dsn Ponggok II RT 005, Kel. Trimulyo, Kec. Jetis, Kab. Bantul dan membeli 20 (duapuluh) butir.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 November 2024, sekira jam 17.00 WIB, saksi Agung Kunta Wardana, S.H dan saksi Fendy Vernanda, S.H yang merupakan Anggota SatNarkoba Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di SPA AMELIA beralamat Jalan Parangtritis, Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul sering ada penyalahgunakan/peredaran obat-obatan terlarang. Selanjutnya petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlogo “Y”, 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” didalam almari baju yang ada di sebuah ruangan, selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN dan pada saat itu saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN mengaku memperoleh pil warna putih berlogo “Y” tersebut dari terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa dan sekira pukul 20.20 Wib petugas berhasil menangkap terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dsn Ponggok II RT 005, Kel. Trimulyo, Kec. Jetis, Kab. Bantul. Selanjutnya pada saat petugas melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui selain menjual pil warna putih berlogo “Y”kepada saksi Wanda Sofia Putri Alias WND binti MUHYIDIN, terdakwa juga menjual pil warna putih berlogo “Y” kepada Sdr.RARA, Sdr.DENA, Sdr. SINYO dengan harga sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y”. Kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Samsung A03s warna hitam dengan nomor WA 081391877682, IMEI 1 : 356977513186337, 280 (dua ratus delapan puluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa WAHYU PRABOWO Alias VIRGO Bin MUJIYO juga mengaku mendapat pil warna putih berlogo ”Y” tersebut dari temannya yang bernama RAHMAD ARIF (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa tablet warna putih berlogo “Y” yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3235/NOF/2024, tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S,Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA JATENG (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-7085/2024/NOF, BB-7086/2024/NOF dan BB–7087/2024/NOF yang berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
-------------------- Perbuatan terdakwa WAHYU PRABOWO Alias VIRGO Bin MUJIYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------- |