| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 119/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) | Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. | RAHMANTO HADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 119/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1239/O.4.13/Euh.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU --------- Bahwa terdakwa RAHMANTO HADI bersama-sama dengan HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2017 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn.Patran Rt.02 Rw.01 Kel/Ds.Banyuraden Kec.Gamping Kab.Sleman atau sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melalukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------- Bahwa bermula ketika terdakwa menghubungi Sdr.Gijon (DPO) melalui sms dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam kartu simpati nomor panggil 081214804795 untuk memesan shabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa bersama dengan HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO pergi ke ATM BCA untuk mentransfer pemesanan shabu yang telah dipesannya dengan menggunakan ATM BCA dengan nomor kartu 6019 0017 3324 7757 milik saksi Heru Santoso di Jalan Godean. Dan setelah selesai transfer lalu keluar bukti slip transfer dari mesin ATM. Dimana terdakwa bersama dengan HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Tecno warna merah No Pol AB 6021 QY milik saksi Yuni Antoro. Selanjutnya setelah alamat penyimpanan shabu tersebut telah dikirim ke HP milik terdakwa, selanjutnya HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO pergi mengambil shabu tersebut yang tepatnya berada di Lampu merah UIN ketemu gang setelah pom bensin kiri jalan masuk gang kesatu kanan jalan masuk 7 (tujuh) meter ( shabu dilakban coklat tanam mepet tembok belakang tiang listrik kanan jalan) sementara terdakwa pergi kerumah HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO untuk mempersiapkan peralatan yang akan dipergunakan untuk menggunakan shabu tersebut. Setelah itu HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO datang membawa pesanan shabu sebanyak 0,5 gram tersebut untuk dipergunakan bersama-sama. Dimana kemudian terdakwa pertama-tama mempersiapkan peralatannya lalu shabu diambil dan ditaruh dalam pipet kaca yang terhubung dengan bong (botol bekas air mineral) yang dihubungkan dengan sedotan warna putih kombinasi garis merah kemudian pipet kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas. Setelah itu disedot melalui sedotan panjang oleh terdakwa dan selanjutnya disedot pula oleh HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO secara bergantian. ---------- Bahwa selanjutnya anggota kepolisian pada Polres Bantul yang telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Heru Santoso (berkas perkara terpisah), dan berbekal informasi dari Heru Santoso kemudian saksi-saksi dari anggota kepolisian Polres Bantul tersebut menuju kerumah HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO yang beralamat di Dsn.Patran Rt.02 Rw.01 Kel/Ds.Banyuraden Kec.Gamping Kab.Sleman sekira pukul 21.00 wib. Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) isolatif warna putih, 1 (satu) plastik klip kecil kosong, 5 (lima) buah potongan sedotan warna putih kombinasi garis merah, 1 (satu) buah bekas bungkus permen Happydent yang berisi 1 (satu) jarum suntik, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih kombinasi merah dengan ujungnya lancip, 7 (tujuh) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah api gas warna kuning, warna putih dan warna ungu serta 1 (satu) buah bekas botol air mineral (bong alat hisap shabu) yang dipergunakan terdakwa bersama-sama dengan HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO untuk menghisah shabu. Selanjutnya saksi-saksi dari anggota kepolisian Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO. -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 44100456/C.3 tanggal 24 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dr.Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Karjiman, SST yang diketahui oleh Balai Labkes Yogyakarta Drh.Berty Murtiningsih, M.Kes, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga masih ada sisa-sisa shabu, 7 (tujuh) pipet dari kaca yang diduga masih ada sisa-sia shabu serta 1 (satu) kotak kertas warna biru berisi potongan sedotan warna putih kombinasi merah dengan salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) jarum dan 1 (satu) pipet kaca yang diduga ada sisa-sisa shabu mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine pada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Bidang Kedokteran dan Kesehatan Nomor: R/54/II/2017/Biddokkes tanggal 10 Pebruari 2017 diperoleh kesimpulan pemeriksaan bahwa sample urine atas nama terdakwa menunjukan METAMPHETAMINE POSITIF (+), AMPHETAMINE POSITIF (+). -------- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO menyalahgunakan Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DAN
KEDUA PRIMAIR --------- Bahwa terdakwa RAHMANTO HADI pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2017 sekitar pukul 11.37 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn.Patran Rt.02 Rw.01 Kel/Ds.Banyuraden Kec.Gamping Kab.Sleman atau sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------- Bahwa bermula ketika terdakwa berada dirumah HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO (terdakwa dalam penuntutan terpisah), dimana saat itu terdakwa sedang menunggu HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO yang sedang mengambil shabu sebanyak 0,5 gram yang akan dipergunakan/dihisap bersama-sama. Namun sebelum melakukan hal tersebut, terdakwa menghubungi kembali Sdr.Gijon (DPO) melalui sms dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam kartu simpati nomor panggil 081214804795 untuk memesan shabu sebanyak 1 gram seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO datang membawa shabu sebanyak 0,5 gram yang sebelumnya telah terlebih dahulu dipesan/dibeli oleh terdakwa. Kemudian pada pukul 14.00 terdakwa pergi ke ATM BNI untuk mentransfer uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) miliknya untuk pembayaran shabu yang telah dipesannya kepada Sdr.Gijon dengan menggunakan kartu ATM BNI dengan nomor kartu 5264 2222 8247 3768 milik saksi Rachamd Saleh. Dan setelah selesai transfer lalu keluar bukti slip transfer dari mesin ATM. --------- Bahwa setelah melakukan transfer ke ATM BCA terdakwa kembali kerumah HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO dan setibanya disana telah ada saksi-saksi dari anggota kepolisian pada Polres Bantul melakukan penggeledahan dirumah HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO yang beralamat di Dsn.Patran Rt.02 Rw.01 Kel/Ds.Banyuraden Kec.Gamping Kab.Sleman sekira pukul 21.00 wib. Selanjutnya anggota kepolisian pada Polres Bantul pun melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam kartu simpati nomor panggil 081214804795 yang dipergunakan terdakwa untuk memesan shabu dan 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor kartu 5264 2222 8247 3768 dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019 0017 3324 7757 yang dipergunakan untuk mentransfer uang untuk pembelian shabu serta 2 (dua) lembar slip tanda bukti transfer dari ATM BCA dan ATM BRI. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. -------- Bahwa selanjutnya shabu yang telah dipesan oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) gram berada di Lampu merah bandara ketemu gapura sebelum alfamart kekiri jalan masuk 80 meter ketemu kuburan kanan jalan sebrangnya ada gapura warna hijau (shabu dibungkus tanah liat bulat sisi pojok kaki kanan gapura tersebut). Dimana kemudian dilakukan pencarian ditempat tersebut dan menemukannya. Adapun shabu tersebut sesuai dengan pesanan terdakwa. -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/00457/C.3 tanggal 24 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dr.Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Karjiman, SST yang diketahui oleh Balai Labkes Yogyakarta Drh.Berty Murtiningsih, M.Kes, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal transparan yang diduga shabu dilapisi lakban warna coklat muda dan tanah liat atau lempung dengan berat isinya 0,71 gram mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR --------- Bahwa terdakwa RAHMANTO HADI pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2017 sekitar pukul 11.37 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Dsn.Patran Rt.02 Rw.01 Kel/Ds.Banyuraden Kec.Gamping Kab.Sleman atau sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, tanpa hak atau melawan hukum , memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------- Bahwa bermula ketika terdakwa berada dirumah HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO (terdakwa dalam penuntutan terpisah), dimana saat itu terdakwa sedang menunggu HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO yang sedang mengambil shabu sebanyak 0,5 gram yang akan dipergunakan/dihisap bersama-sama. Namun sebelum melakukan hal tersebut, terdakwa menghubungi kembali Sdr.Gijon (DPO) melalui sms dengan menggunakan 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam kartu simpati nomor panggil 081214804795 untuk memesan shabu sebanyak 1 gram seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO datang membawa shabu sebanyak 0,5 gram yang sebelumnya telah terlebih dahulu dipesan/dibeli oleh terdakwa. Kemudian pada pukul 14.00 terdakwa pergi ke ATM BNI untuk mentransfer uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) miliknya untuk pembayaran shabu yang telah dipesannya kepada Sdr.Gijon dengan menggunakan kartu ATM BNI dengan nomor kartu 5264 2222 8247 3768 milik saksi Rachamd Saleh. Dan setelah selesai transfer lalu keluar bukti slip transfer dari mesin ATM. --------- Bahwa setelah melakukan transfer ke ATM BCA terdakwa kembali kerumah HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO dan setibanya disana telah ada saksi-saksi dari anggota kepolisian pada Polres Bantul melakukan penggeledahan dirumah HANDOKO ARDHI ARYOSAPUTRO yang beralamat di Dsn.Patran Rt.02 Rw.01 Kel/Ds.Banyuraden Kec.Gamping Kab.Sleman sekira pukul 21.00 wib. Selanjutnya anggota kepolisian pada Polres Bantul pun melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam kartu simpati nomor panggil 081214804795 yang dipergunakan terdakwa untuk memesan shabu dan 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor kartu 5264 2222 8247 3768 dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019 0017 3324 7757 yang dipergunakan untuk mentransfer uang untuk pembelian shabu serta 2 (dua) lembar slip tanda bukti transfer dari ATM BCA dan ATM BRI. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. -------- Bahwa selanjutnya shabu yang telah dipesan oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) gram berada di Lampu merah bandara ketemu gapura sebelum alfamart kekiri jalan masuk 80 meter ketemu kuburan kanan jalan sebrangnya ada gapura warna hijau (shabu dibungkus tanah liat bulat sisi pojok kaki kanan gapura tersebut). Dimana shabu tersebut sebagaimana dengan pesanan terdakwa dan diakui sebagai milik terdakwa. -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, Laboratorium Penguji Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/00457/C.3 tanggal 24 Pebruari 2017 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dr.Woro Umi Ratih, M.Kes, Sp PK, Chintya Yuli Astuti, S.Farm, Apt dan Karjiman, SST yang diketahui oleh Balai Labkes Yogyakarta Drh.Berty Murtiningsih, M.Kes, dengan kesimpulan : barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal transparan yang diduga shabu dilapisi lakban warna coklat muda dan tanah liat atau lempung dengan berat isinya 0,71 gram mengandung Metamfetamina seperti terdaftar dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mendapat ijin/ tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
