| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah bulan lahir Pemohon yang semula dilahirkan di Bantul, 12 April 1993 menjadi dilahirkan di Bantul, 12 Maret 1993.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah bulan lahir Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul No. 780/Ist.A/1999 tertanggal 6 Maret 1999 dari dilahirkan di Bantul, 12 April 1993 menjadi dilahirkan di Bantul, 12 Maret 1993.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|