Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2018/PN Btl RIFQI SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIFQI SETIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah bulan lahir Pemohon yang semula dilahirkan di Bantul, 12 April 1993 menjadi dilahirkan di Bantul, 12 Maret 1993.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah bulan lahir Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul No. 780/Ist.A/1999 tertanggal 6 Maret 1999 dari dilahirkan di Bantul, 12 April 1993 menjadi dilahirkan di Bantul, 12 Maret 1993.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak