Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2019/PN Btl Suyatmi 1.Wahyu Setyawan Abadi bin Tumiyo
2.Eka Utari binti Hadiyanto
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 20 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suyatmi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Danie P, SH.,Suyatmi
Tergugat
NoNama
1Wahyu Setyawan Abadi bin Tumiyo
2Eka Utari binti Hadiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap terhadap Tanah Sengketa tersebut.. 3. Menyatakan bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangan Tergugat 1 dan Tergugat 2 maupun tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia. 5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat. 6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak