| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 07 Feb. 2022 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2022/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Kamis, 13 Jan. 2022 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sri Hendarto Kunto H. SH. MH | Sudaryanto |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EDI KURNIAWAN, SH | Sudarmi |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Nur Abadi | | 2 | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul | | 3 | Kelurahan/Desa Mulyodadi |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HASTI SUSANTI,A.Pnth,Dkk | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul | | 2 | EDI KURNIAWAN, SH | Nur Abadi | | 3 | DALMINTA | Kelurahan/Desa Mulyodadi |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Menguasai Lahan Tanpa HAK milik PENGGUGAT dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 13903/Mulyodadi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bantul, tertanggal 10 Oktober 2019;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT 1 untuk membongkar bangunan seluas kurang lebih 50m2 yang berdiri di atas Tanah SAH milik PENGGUGAT Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 13903/Mulyodadi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bantul dan menyerahkan kembali penguasaan tanah tersebut kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi atas penguasaan lahan milik PENGGUGAT dengan kerugian Materiil sejumlah Rp 97.500.000-, (Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kerugian Immateriil sejumlah Rp 60.000.000-(Enam Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Dwangsoom kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT 1, 2, dan 3 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |