Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2022/PN Btl Sudaryanto Sudarmi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2022/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 13 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudaryanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Hendarto Kunto H. SH. MHSudaryanto
Tergugat
NoNama
1Sudarmi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDI KURNIAWAN, SHSudarmi
Turut Tergugat
NoNama
1Nur Abadi
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul
3Kelurahan/Desa Mulyodadi
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI,A.Pnth,DkkBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul
2EDI KURNIAWAN, SHNur Abadi
3DALMINTAKelurahan/Desa Mulyodadi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Menguasai Lahan Tanpa HAK milik PENGGUGAT dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 13903/Mulyodadi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bantul, tertanggal 10 Oktober 2019;
  3. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT 1 untuk membongkar bangunan seluas kurang lebih 50m2 yang berdiri di atas Tanah SAH milik PENGGUGAT Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 13903/Mulyodadi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bantul dan menyerahkan kembali penguasaan tanah tersebut kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi atas penguasaan lahan milik PENGGUGAT dengan kerugian Materiil sejumlah Rp 97.500.000-, (Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kerugian Immateriil sejumlah Rp 60.000.000-(Enam Puluh Juta Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Dwangsoom kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini;
  6. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT 1, 2, dan 3 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;

 

II. SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak