Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2018/PN Btl RUDI DWI PRASTYONO, SH MUHZIDI alias MUHIDIN bin MUH. SYAHLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1858/0.4.13/Epp.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHZIDI alias MUHIDIN bin MUH. SYAHLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MUHZIDI alias MUHIDIN bin MUH SYAHLAN, pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Butuh Kidul Rt. 02, Triwidadi, Pajangan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

ATAU KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa MUHZIDI alias MUHIDIN bin MUH SYAHLAN, pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Butuh Kidul Rt. 02, Triwidadi, Pajangan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika dia adalah suami )istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya