| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 162/Pid.B/2018/PN Btl | RUDI DWI PRASTYONO, SH | MUHZIDI alias MUHIDIN bin MUH. SYAHLAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jul. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 162/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jul. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1858/0.4.13/Epp.2/07/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa MUHZIDI alias MUHIDIN bin MUH SYAHLAN, pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Butuh Kidul Rt. 02, Triwidadi, Pajangan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ATAU KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUHZIDI alias MUHIDIN bin MUH SYAHLAN, pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Butuh Kidul Rt. 02, Triwidadi, Pajangan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika dia adalah suami )istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
