| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat I (Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul selaku Kepala Program Operasi Nasionalisasi Agraria Kabupaten Bantul tahun 2009) telah melakukan kesalahan administrasi sehingga telah merugikan orang lain/ Penggugat, dihukum untuk mencabut/menarik Sertifikat hasil Prona tahun 2009 yaitu Hak Milik (SHM) 05970/Desa Srihardono, Surat Ukur No. 04609/Srihardono/2009, seluas 328 M2, atas nama pemegang hak WALUYO, yang terletak di wilayah Dusun Monggang RT.005, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Uji Martono
- Barat : Jalan
- Selatan : Rakijo
- Timur : Samsudi
- Menghukum Tergugat II (Kepala Desa Srihardono selaku Ketua Panitia Program Operasi Nasionalisasi Agraria Kabupaten Bantul tahun 2009) telah melakukan kesalahan administrasi sehingga telah merugikan orang lain/ Penggugat, dihukum untuk memproses kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) 05970/Desa Srihardono, Surat Ukur No. 04609/Srihardono/2009, seluas 328 M2, atas nama pemegang hak WALUYO, yang terletak di wilayah Dusun Monggang RT.005, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Uji Martono
- Barat : Jalan
- Selatan : Rakijo
- Timur : Samsudi
Menjadi 2 bagian yaitu seluas 164m2 yang dahulu milik Ny. Waginem/ Mbah Gitowiyarjo menjadi sertifikat atas nama Penggugat.
- Menghukum Tergugat III (WALUYO) untuk menyerahkan separuh bidang tanah atau seluas 164 M2 dari keseluruhan luas 328 M2 dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) 05970/Desa Srihardono, Surat Ukur No. 04609/Srihardono/2009, seluas 328 M2, atas nama pemegang hak WALUYO, yang terletak di wilayah Dusun Monggang RT.005, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Uji Martono
- Barat : Jalan
- Selatan : Rakijo
- Timur : Samsudi
kepada Penggugat dan/ atau memberikan seluruhnya kepada kedua anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat III tersebut
- Menghukum Tergugat IV (RONI SUGIYARTO) untuk tidak mengikutkan tanah seluas 164 m2 milik Penggugat yang dibeli dari Ny. Waginem/ Mbah Gitowiyarjo tahun 2007 beserta seluruh bangunan diatas tanah seluas 328 m2 dari permasalahan pinjaman uang Tergugat IV kepada Tergugat III.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat berupa:
a. Kerugian Materiil
1). Kehilangan tanah seluas 164 m2
dengan nilai Rp. 800.000,- x 164 m2: Rp. 131.200.000,-
2). Bangunan diatasnya Rp. 200.000.000,-
2). Biaya gugatan dan lainnya Rp 35.000.000,-
3). Biaya jasa dan operasional lainnya Rp. 100.000.000,-
Rp. 466.200.000,-
c. Kerugian Immateriil
2) Psikis atas rasa tidak nyaman, stress, rasa malu yang tidak bisa terukur dengan uang senilai Rp. 1.000.000.000,-
Sehingga keseluruhan kerugian Penggugat atas perbuatan melawan hukum Para Tergugat adalah sebesar Rp. 1. 466.200.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya untuk menjamin Para Tergugat supaya nantinya tidak mengulur- ulur waktu pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka sudah sepantasnya kepada Para Tergugat secara tanggung renteng di hukum untuk membayar Uang Paksa/ Dwang- som kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, dihitung sejak saat perkara ini di putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut.
- Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta yang autentik, maka Penggugat memohon Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk menjatuhkan suatu putusan serta merta yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad), walaupun ada verzet, banding atau kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan undang-undang.
|