Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2016/PN Btl. Yozephin P. Purworini, S.H. ARFIAN AGUNG PURNOMO Alias AGUNG Bin SUHERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 291/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3454/O.4.13/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFIAN AGUNG PURNOMO Alias AGUNG Bin SUHERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa ARFIAN AGUNG PURNOMO Alias AGUNG Bin SUHERMAN pada hari JUMAT, tanggal yang tidak diketahui secara pasti pada bulan Mei 2016 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2016 di Dusun Tandan Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi korban WARTINI di Dusun Teruman RT 3 Desa Bantul Kecamatan Bantul kemudian menyewa satu unit sepeda motor sehingga saksi korban kemudian menyerahkan satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam Nomor Polisi AB 2334 QK Nomor Rangka MH8CF48CA8J312885 Nosin F484ID319139 beserta STNKnya atas nama ANNAS PUJIYANTARA dengan ongkos sewa Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per minggu, selanjutnya pada  setiap minggu terdakwa membayar ongkos sewa tersebut kepada saksi korban Wartini, namun pada sekitar bulan Mei 2016 terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan saksi korban Wartini telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi Maryono di tempat sebagaimana tersebut di atas dengan mengaku sepeda motor tersebut sebagai milik terdakwa sendiri sehingga saksi Maryono bersedia menggadainya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, dan supaya saksi korban Wartini tidak mencurigai sepeda motor telah dialihkan kepada orang lain, terdakwa tetap membayar uang sewa tiap minggunya kepada saksi korban Wartini hingga bulan Juli 2016 dan oleh karena sejak bulan Juli 2016 terdakwa tidak membayar ongkos sewa namun sepeda motor dan STNKnya tidak juga diserahkan kembali kepada saksi korban WARTINI sehingga terdakwa kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban WARTINI mengalami kerugian sekitar Rp.8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa ARFIAN AGUNG PURNOMO Alias AGUNG Bin SUHERMAN pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 di Dusun Teruman RT 3 Desa Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa datang ke rumah saksi korban WARTINI kemudian mengatakan dirinya hendak menyewa satu unit sepeda motor untuk digunakannya sendiri, sehingga oleh karena saksi korban percaya dengan perkataan terdakwa kemudian menyerahkan satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam Nomor Polisi AB 2334 QK Nomor Rangka MH8CF48CA8J312885 Nosin F484ID319139 beserta STNKnya atas nama ANNAS PUJIYANTARA dengan ketentuan membayar ongkos sewa Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per minggu, selanjutnya pada  setiap minggu terdakwa membayar ongkos sewa tersebut kepada saksi korban Wartini, namun pada sekitar bulan Mei 2016 terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan saksi korban Wartini telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi Maryono di tempat sebagaimana tersebut di atas dengan mengaku sepeda motor tersebut sebagai milik terdakwa sendiri sehingga saksi Maryono bersedia menggadainya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya, dan supaya saksi korban Wartini tidak mencurigai sepeda motor telah dialihkan kepada orang lain, terdakwa tetap membayar uang sewa tiap minggunya kepada saksi korban Wartini hingga bulan Juli 2016 dan oleh karena sejak bulan Juli 2016 terdakwa tidak membayar ongkos sewa namun sepeda motor dan STNKnya tidak juga diserahkan kembali kepada saksi korban WARTINI sehingga terdakwa kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban WARTINI mengalami kerugian sekitar Rp.8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya