| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa ARIF ISMUNANDAR BIN JOKO SUWARNO, bersama-sama dengan sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) pada hari Jum’at tanggal 15 April 2016 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Cino Mati Dusun Cegokan, Desa Wonolelo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas sehabis minum minuman keras, terdakwa membonceng sepeda motor Suzuki FU yang dikendarai sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) dengan membawa 1 (satu) buah senjata air soft gun pergi ke pegunungan di dusun Cegokan desa Wonolelo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul untuk mencari sasaran kejahatan sesampai di Jalan Cino Mati Dusun Cegokan, Desa Wonolelo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) menghentikan sepeda motornya menunggu sasaran, lalu ganti posisi terdakwa sebagai pengendara sepeda motor sedangkan sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) sebagai pembonceng;
Bahwa sekira pukul 22.30 wib ada seorang pengendara sepeda motor yakni saksi ROMADHONI APRIYANTO yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam silver No.Pol AB-2922-MG sendirian dari arah bawah naik keatas, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU milik sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) dari arah atas menuju ke bawah memepet sepeda motor yang datang dari arah bawah sehingga pengendara sepeda motor saksi ROMADHONI APRIYANTO yang datang dari bawah tersebut menghentikan sepeda motornya, lalu sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) turun dari sepeda motor langsung menodongkan senjata air soft gun kearah saksi ROMADHONI APRIYANTO sambil berkata “ TAK PATENI “, kemudian saksi ROMADHONI APRIYANTO mengambil kunci kontak dan dimasukkan kedalam saku celana lalu saksi ROMADHONI APRIYANTO melawan dengan merebut senjata air soft gun dari sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) dan sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) sempat menembakkan senjata air soft gun tersebut kearah saksi ROMADHONI APRIYANTO namun tidak kena, namun saksi ROMADHONI APRIYANTO berhasil merebut tutup laras pistol air soft gun kemudian saksi ROMADHONI APRIYANTO melarikan diri untuk mencari bantuan dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario warna hitam silver No.Pol AB-2922-MG;
Bahwa melihat Honda Vario warna hitam silver No.Pol AB-2922-MG ditinggalkan oleh saksi ROMADHONI APRIYANTO kemudian sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) mengambil sepeda motor tersebut untuk dimiliki dengan dinaiki dalam keadaan mesin mati sesampai di bawah dan jalan sudah datar kemudian terdakwa gantian menaiki sepeda motor Honda Vario tersebut dan didorong dengan kaki oleh sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO);
Bahwa sesampai di perempatan Banjardadap, Potorono Banguntapan Bantul terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sedangkan sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatan terdakwa saksi ROMADHONI APRIYANTO menderita kerugian sekitar Rp.12.000.000.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat(1), ayat (2) ke 2 K U H P. --------------------------------------------------------------------------------------------
|