Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2016/PN Btl. DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH ARIF ISMUNANDAR BIN JOKO SUWARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1018/O.4.13/Epp.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF ISMUNANDAR BIN JOKO SUWARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa ARIF ISMUNANDAR BIN JOKO SUWARNO, bersama-sama dengan sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO)  pada hari  Jum’at  tanggal 15 April 2016 sekira pukul 22.30  wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Cino Mati Dusun Cegokan,  Desa Wonolelo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul  atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu   yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan   orang lain   dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian  atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan    terdakwa dengan cara  antara lain sebagai berikut : 

Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas sehabis minum minuman keras, terdakwa  membonceng sepeda motor Suzuki FU yang dikendarai sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO)  dengan membawa 1 (satu) buah senjata air soft gun  pergi ke pegunungan di dusun Cegokan desa Wonolelo Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul untuk mencari sasaran kejahatan sesampai di Jalan Cino Mati Dusun Cegokan,  Desa Wonolelo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) menghentikan sepeda motornya menunggu sasaran, lalu ganti posisi terdakwa  sebagai pengendara sepeda motor sedangkan sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO)  sebagai pembonceng;
Bahwa sekira pukul 22.30 wib ada seorang pengendara sepeda motor yakni saksi ROMADHONI APRIYANTO yang mengendarai sepeda motor  Honda Vario warna hitam silver No.Pol AB-2922-MG sendirian dari arah bawah naik  keatas, lalu terdakwa dengan mengendarai  sepeda motor Suzuki FU milik sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) dari arah atas menuju ke bawah memepet sepeda motor yang datang dari arah bawah sehingga  pengendara sepeda motor saksi ROMADHONI APRIYANTO yang datang dari bawah tersebut menghentikan sepeda motornya, lalu sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) turun dari   sepeda motor  langsung menodongkan senjata air soft gun kearah saksi ROMADHONI APRIYANTO  sambil berkata “ TAK PATENI “, kemudian saksi ROMADHONI APRIYANTO  mengambil kunci kontak dan dimasukkan kedalam saku celana lalu saksi ROMADHONI APRIYANTO melawan dengan merebut senjata air soft gun dari sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) dan sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO) sempat menembakkan senjata air soft gun tersebut kearah saksi ROMADHONI APRIYANTO namun tidak kena, namun saksi ROMADHONI APRIYANTO berhasil merebut  tutup laras pistol air soft gun kemudian saksi ROMADHONI APRIYANTO melarikan diri untuk mencari bantuan dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario warna hitam silver No.Pol AB-2922-MG;
Bahwa melihat Honda Vario warna hitam silver No.Pol AB-2922-MG ditinggalkan oleh saksi ROMADHONI APRIYANTO kemudian sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO)  mengambil sepeda motor tersebut  untuk dimiliki dengan dinaiki dalam keadaan mesin mati sesampai di bawah dan jalan sudah datar kemudian terdakwa gantian menaiki sepeda motor Honda Vario tersebut dan didorong dengan kaki oleh  sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS (DPO);
Bahwa  sesampai di perempatan Banjardadap, Potorono Banguntapan Bantul terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sedangkan sdr. AGUS PRIYANTO Alias AGUS TIKUS berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatan terdakwa saksi ROMADHONI APRIYANTO menderita kerugian sekitar Rp.12.000.000.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal  365 ayat(1), ayat (2)   ke 2  K U H P. --------------------------------------------------------------------------------------------

 
 
Pihak Dipublikasikan Ya