| Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa Terdakwa TATANG HERMAWANTO pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa Menayu Kidul RT.009 Desa Tirtonirmolo Kec.Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan |