Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/LH/2022/PN Btl Nurhayati, S.H. 1.SULISTYO Bin SUDJONO
2.NURYADI Bin LASIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 23/Pid.B/LH/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-232/M.4.12.3/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Nurhayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULISTYO Bin SUDJONO[Penahanan]
2NURYADI Bin LASIMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Dr. M. Rohmidi Srikusuma., S.H., M.H.,SULISTYO Bin SUDJONO
2Dr. M. Rohmidi Srikusuma., S.H., M.H.,NURYADI Bin LASIMAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  1. Sulistyo Bin Sudjono dan  terdakwa 2. Nuryadi Bin Lasiman pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021, hari Minggu tanggal 12 September 2021 dan hari Senin tanggal 13 September 2021 sekitar jam 17.00 WIB sampai dengan jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di tepian muara Sungai Opak yang masuk daerah Dusun Depok, Des Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan usaha penambangan tanpa Izin IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang–undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang–undang R.I Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa 1. Sulistyo Bin Sudjono dan  terdakwa 2. Nuryadi Bin Lasiman dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya petugas Polri Ditpolairud Polda D.I.Yogyakarta  menerima informasi jika di malam hari sering ada truk yang keluar masuk dari pantai Depok dengan membawa pasir keluar. Selanjutnya petugas antara lain saksi Darmawan Nugroho Aji dan saksi Sutanto Widodo beserta anggota tim Subdit Gakkum lainnya melakukan pengecekan atas informasi tersebut dengan melakukan patroli malam. Dan pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekitar jam 21.00 WIB petugas melihat ada sebuah truk warna kuning kombinasi Nopol AB-8499-SK yang memuat pasir dan siap diberangkatkan dari arah barat pantai Depok, selanjutnya petugas memberhentikan  truk tersebut dan mengeceknya yang ternyata benar truk tersebut berisi muatan 3 (tiga) kubik pasir, petugas lalu menanyakan kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang berada didekat truk tersebut siapa pemilik pasirnya, dan dijawab jika pasir tersebut awalnya adalah milik terdakwa 1 dan 2 yang dijual kepada saksi Gumarno dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Karena saat itu petugas  tidak melihat adanya lubang galian dilokasi pengangkutan tersebut, kemudian petugas bertanya kepada terdakwa 1 dan 2  dari mana pasir tersebut berasal, dan terdakwa 1 dan 2 menjelaskan jika pasir tersebut sebelumnya ditambang oleh para terdakwa dari  muara sungai Opak yang berada di sebelah Barat lokasi pengangkutan dengan jarak kurang lebih 1 km.
  • Bahwa terdakwa 1 dan 2 menerangkan kepada petugas cara menambang pasir tersebut dari muara sungai Opak tersebut yaitu dengan cara terdakwa 1 menyekop pasir dibentangan lahan pasir (muara yang tidak ada airnya) lalu pasir tersebut dimasukkan ke beberapa karung plastik, kemudian pasir yang sudah ada di karung plastik tersebut diangkut oleh terdakwa 2 dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol AB-4995-EG untuk dibawa ke lokasi penampungan, kemudian pasir tersebut dituang dan hal tersebut dilakukan berkali-kali hingga pasir terkumpul banyak. Selanjutnya setelah pasir sudah terkumpul dan sudah ada pembeli maka terdakwa 1 menghubungi saksi Harjono Bin Tugino alias Bambang dan saksi Sarju Bin Tujo untuk membantu menaikkan pasir ke bak truk dan kemudian diberi upah masing-masing Rp 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ).
  • Bahwa selanjutnya petugas menanyakan ijin penambangan pasir tersebut kepada  terdakwa 1 dan 2, dan ternyata terdakwa 1 dan 2  tidak memiliki ijin apapun untuk melakukan penambangan pasir di sehingga  petugas kemudian mengamankan terdakwa 1 dan 2 beserta barang bukti berupa :
  1. Uang Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
  2. 2 (dua) buah Senggrong (alat untuk menaikan pasir ke atas bak truk).
  3. 14 (empat belas) karung warna putih bekas pakan ayam.
  4. 1 (satu) unit Sepeda Motor  Merk Honda, jenis Supra, warna hitam, Nopol: AB 4995 EG, No.Ka: MH1HB11114K334410, No.Sin:HB11E.1335551 beserta STNK
  5. Pasir ± 3 (tiga) kubik;
  6. 1 (satu) unit truck, jenis Mitsubishi, Nopol: AB 8499 SK, No. Ka:FE104B045120, No.Sin: 4D31C786619, warna Kuning Kombinasi, beserta STNK

ke markas Ditpolairud Polda DIY untuk dilakukan proses hukum.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Gusman Yusuf, ST dari Dinas PUP-ESDM DIY yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
  • Kondisi lapangan adalah hamparan pasir yang berbatasan langsung dengan bibir pantai (tepi suangan) dan ditempat tersebut para terdakwa mengakui jika mereka mengambil pasir ditempat tersebut lalu Ahli segera mengambil titik koordinat untuk mengidentifikasi lokasi
  • Hasil pengambilan titik koordinat diperoleh 2 titik yang merupakan lokasi kegiatan usaha pertambangan:

 Lokasi usaha pertambangan yang pertama dengan koordinat : 08 derajat 00 menit 41,8 detik Lintang Selatan dan 110 derajat 17 menit 08,8 detik Bujur timur , Setelah digambar di data base peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan dari Dinas PUP-ESDM DIY, lokasi titik tersebut bukan Wilayah Pertambangan


-------Perbuatan terdakwa 1. Sulistyo Bin Sudjono dan  terdakwa 2. Nuryadi Bin Lasiman tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang–undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang–undang R.I Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya