Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Perlindungan Konsumen) OKTARIO HARTAWAN ACHMAD, SH., MH. PURNOMO Bin Alm. SUGITO PRANOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Perlindungan Konsumen)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2088/O.4.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1OKTARIO HARTAWAN ACHMAD, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNOMO Bin Alm. SUGITO PRANOWO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa PURNOMO bin (alm) SUGITO PRANOWO,  pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2017 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Dusun Selo RT 02, Desa Sidomulyo, Kec Bambanglipuro, Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada  tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri  Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili,  “ Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa berupa pupuk tablet yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat, “.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

Berawal dari usaha TerdakwaPURNOMO bin (alm) SUGITO PRANOWO yang dimulai sejak tahun 1999sebagai pedagang atau pengecer resmi pupuk bersubsidi dan non subsidi dan sarana obat obatan pertanian dengan namatoko UD. TANI MUDA dengan izin SIUP, TPD dan HO sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi  dengan alamat Dusun Selo RT 06, Desa Sidomulyo, Kec Bambanglipuro, Kab Bantul, karena banyaknya permintaan dari kelompok tani di daerah sekitar kemudian pada tahun 2014 sampai 2017 terdakwa membuka usaha pencetakan dan memperdagangkan pupuk serbuk menjadi pupuk/NPK tablet, akan tetapi sempat berhenti selama kurang lebih 18 (delapan belas) bulan, kurun waktu bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juni 2016 terdakwa membuka kembali usaha pencetakan dan memperdagangkan pupuk/NPK tablet dengan dibantu oleh saksi SISWADI dan saksi SUGENG dengan gaji masing-masing sebesar Rp 90.000,-(Sembilan Puluh Ribu)/per hari dengan tugas melakukan produksi pencetakanpupuk serbuk menjadi pupuk/NPK tablet dengan bahan baku : Pupuk urea bersubsidi, Pupuk SP-36 bersubsidi,  Pupuk Phonska bersubsidi kemudian bahan tersebut dicampur dan dimasukkan ke mesin diesel dompeng dengan takaran  yaitu : Pupuk CSP/TS dengan takaran 5 Kg, Pupuk Phonska dengan takaran 5 Kg dan Pupuk Urea dengan takaran 50 kg yang semuanya masih dalam bentuk serbuk dicampur menjadi satu dan diaduk kemudian dimasukkan ke mesin pencetak/corong cetakan, setelah berubah bentuk menjadi pupuk/NPK tablet langsung di bungkus ke dalam plastik ukuran 5 kg dan proses produksi perhari dapat menghasilkan sebanyak 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) bungkus.Selain memproduksi dan mengedarkan untuk dijual ditoko terdakwa jugamenerima jasa pencetakkan pupuk/NPK tablet dari petani luar wilayah dengan biaya Rp 2500,- per bungkus @ 5 Kg dengan bahan (pupuk serbuk) membeli dari toko miliknya.

Bahwa dalam memproduksi, memperdagangkan dan jasa pencetakanpupuk/NPK tablet yang dikemas dalam plastik @ 5 (Lima) Kg tersebut TIDAK ADA memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha sebagaimana diuraikan di atas dilakukan oleh terdakwa sampai dengan hari Jumat tanggal 12Mei 2017 sekitar Jam 17.00 WIB setelah Saksi R AGUS NURSEWAN anggota Ditreskrimsus Polda DIY melakukan  pemeriksaan di Dusun Selo RT 02, Desa Sidomulyo, Kec Bambanglipuro, Kab Bantul dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa pupuk/NPK tablet tersebut telah dijual di toko terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar jam 09.45 wib kepada saksi MURTIJAN dengan alamat di Nogosari RT 001 desa Trirenggo kecamatan Bantul kabupaten Bantul  perpack @ 5 (Lima) Kg dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah dan saksi membeli 15 packselain itu terdakwa juga menjual kepadasaksi SARIMAN yang beralamat di Padukuhan Sumurmuling, RT 017, RW 010, Desa Gulurejo, Kec Lendah, Kab Kulon Progo dengan jumlah pupuk/NP
K tablet yang dikemas dalam plastik berukuran 5 (lima) Kg sebanyak204 (Dua ratus empat) pack yang dibeli dengan harga Rp. 17.500,- (Tujuh belas Ribu Lima Ratus Rupiah) per packnya, selain itu terdakwa juga menjual secara bebas kepada setiap orang (Selain kelompok tani) yang datang membeli di toko miliknya dengan hargaRp. 17.500,- (Tujuh belas Ribu Lima Ratus Rupiah) per packnyasampai dengan harga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), dengan perhitungan keuntungan dalam pencetakan pupuk tablet tersebut adalah Harga jual pupuk tablet Rp 17.500 x 20 Bungkus = Rp 350.000 , kemudian dikurangi bahan baku Rp 175.000,- dengan rincian : (harga pupuk Urea seharga Rp 90.000 + pupuk SP 36 seharga Rp 25.000 + pupuk phonska seharga Rp 50.000) masih sisa Rp 175.000 dibagi 20 bungkus = Rp 8.750, kemudian dikurangi biaya tenaga+plastik+solar+makan tenaga = Rp 5000 (per bungkus), kemudian untung bersih tersangka Rp 3750 per bungkus.

Bahwa dalam memproduksi, mengedarkandan jasa pencetakan pupuk/NPK tablet yang dikemas dalam plastic berukuran 5 Kg yang dilakukan oleh terdakwa di Dusun Selo RT 02, Desa Sidomulyo, Kec Bambanglipuro, Kab Bantul, didapatkan barang bukti yang disita berupa :

15 (Lima belas) bungkus pupuk NPK tablet yang dikemas dalam plastik ukuran 5 Kg (lima kilogram).
2 (dua) unit mesin pencetak pupuk tablet.
1 (satu) unit diesel merk Dompeng.
1 (satu) unit alat press.
1 (satu) unit timbangan kecil.
4 (empat) buah ayakan.
10 (sepuluh) buah ember.
25 (dua puluh lima) lembar plastik pembungkus.

 

Berdasarkan saksi DJAROT MARGIANTORO, STP.,Msc  Ahli bidang pupuk dan pestisida termasuk didalamnya pupuk bersubsidi, Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang dimaksud adalah:

Penggunaan pupuk bersubsidi Pemerintah melanggar Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan serta menyimpang dari Pera­turan Menteri Pertanian Nomor 59 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013.
Peredaran dan/atau penjualan pupuk hasil oplosan/pentabletan tanpa identitas/label adalah tindakan melawan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Saksi JOHANES WIDIJANTORO,SH.,MH. Ahli bidang Hukum Perlindungan Konsumen dapat disimpulkan bahwa perbuatan memproduksi pupuk NPK tablet/pil dengan bahan baku campuran wajib mencantumkan/memasang label atau penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi didalamnya. Jika hal itu tidak dilakukan maka perbuatan tersebut dapat dikatakan melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf I Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan dalam pasal 37 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 disebutkan juga bahwa pupuk yang beredar di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label. Pupuk beredar wajib :

a.   Terdaftar di Kementerian Pertanian dan Nomor Pendaftaran masih berlaku pada saat pupuk diedarkan.

b.   Memenuhi standar mutu (mengandung unsur hara sesuai ketentuan SNI atau ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian RI), terjamin efektivitasnya (dibuktikan melalui uji mutu), dan diberi label sesuai dengan kondisi pupuk tersebut. Label harus mencantumkan Nomor Pendaftaran yang masih berlaku.

 

Bahwa terdakwa dalam memproduksi, mengedarkan dan jasa pencetakan pupuk/NPK tablet yang dikemas dalam plastic dan TIDAK ADA memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha sebanyak15 (Lima Belas) pack berukuran @ 5 (Lima) Kg tersebut tidak memiliki izin edar maupun izin produksi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf i UU RI No 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa PURNOMO bin (alm) SUGITO PRANOWO,  pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2017 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Dusun Selo RT 02, Desa Sidomulyo, Kec Bambanglipuro, Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada  tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri  Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili,  “ barang siapa dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label” .Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

Berawal dari usaha Terdakwa PURNOMO bin (alm) SUGITO PRANOWO yang dimulai sejak tahun 1999 sebagai pedagang atau pengecer resmi pupuk bersubsidi dan non subsidi dan sarana obat obatan pertanian dengan nama toko UD. TANI MUDA dengan izin SIUP, TPD dan HO sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi  dengan alamat Dusun Selo RT 06, Desa Sidomulyo, Kec Bambanglipuro, Kab Bantul, karena banyaknya permintaan dari kelompok tani di daerah sekitar kemudian pada tahun 2014 sampai 2017 terdakwa membuka usaha pencetakan dan memperdagangkan pupuk serbuk menjadi pupuk/NPK tablet, akan tetapi sempat berhenti selama kurang lebih 18 (delapan belas) bulan, kurun waktu bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juni 2016 terdakwa membuka kembali usaha pencetakan dan memperdagangkan pupuk/NPK tablet dengan dibantu oleh saksi SISWADI dan saksi SUGENG dengan gaji masing-masing sebesar Rp 90.000,-(Sembilan Puluh Ribu)/per hari dengan tugas melakukan produksi pencetakan pupuk serbuk menjadi pupuk/NPK tablet dengan bahan baku : Pupuk urea bersubsidi, Pupuk SP-36 bersubsidi,  Pupuk Phonska bersubsidi kemudian bahan tersebut dicampur dan dimasukkan ke mesin diesel dompeng dengan takaran  yaitu : Pupuk CSP/TS dengan takaran 5 Kg, Pupuk Phonska dengan takaran 5 Kg dan Pupuk Urea dengan takaran 50 kg yang semuanya masih dalam bentuk serbuk dicampur menjadi satu dan diaduk kemudian dimasukkan ke mesin pencetak/corong cetakan, setelah berubah bentuk menjadi pupuk/NPK tablet langsung di bungkus ke dalam plastik ukuran 5 kg dan proses produksi perhari dapat menghasilkan sebanyak 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) bungkus. Selain memproduksi dan mengedarkan untuk dijual ditoko terdakwa juga menerima jasa pencetakkan pupuk/NPK tablet dari petani luar wilayah dengan biaya Rp 2500,- per bungkus @ 5 Kg dengan bahan (pupuk serbuk) membeli dari toko miliknya.

Bahwa dalam memproduksi, memperdagangkan dan jasa pencetakan pupuk/NPK tablet yang dikemas dalam plastik @ 5 (Lima) Kg tersebut TIDAK ADA memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha sebagaimana diuraikan di atas dilakukan oleh terdakwa sampai dengan hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 sekitar Jam 17.00 WIB setelah Saksi  R AGUS NURSEWAN anggota Ditreskrimsus Polda DIY melakukan  pemeriksaan di Dusun Selo RT 02, Desa Sidomulyo, Kec Bambanglipuro, Kab Bantul dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa pupuk/NPK tablet tersebut telah dijual di toko terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar jam 09.45 wib kepada saksi MURTIJAN dengan alamat di Nogosari RT 001 desa Trirenggo kecamatan Bantul kabupaten Bantul  perpack @ 5 (Lima) Kg dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah dan saksi membeli 15 pack selain itu terdakwa juga menjual kepada saksi SARIMAN yang beralamat di Padukuhan Sumurmuling, RT 017, RW 010, Desa Gulurejo, Kec Lendah, Kab Kulon Progo dengan jumlah pupuk/NPK tablet yang dikemas dalam plastik berukuran 5 (lima) Kg sebanyak 204 (Dua ratus empat) pack yang dibeli dengan harga Rp. 17.500,- (Tujuh belas Ribu Lima Ratus Rupiah) per packnya. selain itu terdakwa juga menjual secara bebas  kepada setiap orang (Selain kelompok tani) yang datang membeli di toko miliknya dengan harga Rp. 17.500,- (Tujuh belas Ribu Lima Ratus Rupiah) per packnya sampai dengan harga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), dengan perhitungan keuntungan dalam pencetakan pupuk tablet tersebut adalah Harga jual pupuk tablet Rp 17.500 x 20 Bungkus = Rp 350.000 , kemudian dikurangi bahan baku Rp 175.000,- dengan rincian : (harga pupuk Urea seharga Rp 90.000 + pupuk SP 36 seharga Rp 25.000 + pupuk phonska seharga Rp 50.000) masih sisa Rp 175.000 dibagi 20 bungkus = Rp 8.750, kemudian dikurangi biaya tenaga+plastik+solar+makan tenaga = Rp 5000 (per bungkus), kemudian untung bersih tersangka Rp 3750 per bungkus.

 

Bahwa dalam memproduksi, mengedarkan dan jasa pencetakan pupuk/NPK tablet yang dikemas dalam plastic berukuran 5 Kg yang dilakukan oleh terdakwa di Dusun Selo RT 02, Desa Sidomulyo, Kec Bambanglipuro, Kab Bantul, didapatkan barang bukti yang disita berupa :

1)   15 (Lima belas) bungkus pupuk NPK tablet yang dikemas dalam plastik ukuran 5 Kg (lima kilogram).

2)   2 (dua) unit mesin pencetak pupuk tablet.

3)   1 (satu) unit diesel merk Dompeng.

4)   1 (satu) unit alat press.

5)   1 (satu) unit timbangan kecil.

6)   4 (empat) buah ayakan.

7)   10 (sepuluh) buah ember.

8)   25 (dua puluh lima) lembar plastik pembungkus.

 

Berdasarkan saksiDJAROT MARGIANTORO, STP.,MscAhli bidang pupuk dan pestisida termasuk didalamnya pupuk bersubsidi,Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yang dimaksud adalah:

Penggunaan pupuk bersubsidi Pemerintah melanggar Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan serta menyimpang dari Pera­turan Menteri Pertanian Nomor 59 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013.
Peredaran dan/atau penjualan pupuk hasil oplosan/pentabletan tanpa identitas/label adalah tindakan melawan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Saksi JOHANES WIDIJANTORO,SH.,MH. Ahli bidang Hukum Perlindungan Konsumen dapat disimpulkan bahwa perbuatan memproduksi pupuk NPK tablet/pil dengan bahan baku campuran wajib mencantumkan/memasang label atau penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi didalamnya. Jika hal itu tidak dilakukan maka perbuatan tersebut dapat dikatakan melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf I Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan dalam pasal 37 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 disebutkan juga bahwa pupuk yang beredar di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label. Pupuk beredar wajib :

a.   Terdaftar di Kementerian Pertanian dan Nomor Pendaftaran masih berlaku pada saat pupuk diedarkan.

b.   Memenuhi standar mutu (mengandung unsur hara sesuai ketentuan SNI atau ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertanian RI), terjamin efektivitasnya (dibuktikan melalui uji mutu), dan diberi label sesuai dengan kondisi pupuk tersebut. Label harus mencantumkan Nomor Pendaftaran yang masih berlaku.

 

Bahwa terdakwa dalam memproduksi, mengedarkan dan jasa pencetakan pupuk/NPK tablet yang dikemas dalam plastic dan TIDAK ADA memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha sebanyak 15 (Lima Belas) pack berukuran @ 5 (Lima) Kg tersebut tidak memiliki izin edar maupun izin produksi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 60 ayat 1 huruf f dan atau huruf i UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Pihak Dipublikasikan Ya