INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 275/Pid.B/2019/PN Btl | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | MERI EKO ROYANI alias ROYAN bin DIKIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 275/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Okt. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2128/M.4.12.3/Eoh.2/10/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MERI EKO ROYANI als ROYAN bin DIKIN pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Warung Bakso Pak Ugik Dusun Tempel Rt.003, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekitar tanggal 13 Mei 2019 terdakwa mulai bekerja sebagai karyawan di Warung Bakso Ugik milik saksi SUGIYO sehingga selama bekerja disana, terdakwa tinggal di rumah saksi SUGIYO yang juga digunakan sebagai Warung Bakso Ugik tersebut yang beralamat di Dusun Tempel Rt.003, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekitar pukul 20.15 wib, Warung Bakso Ugik sudah ditutup oleh terdakwa karena dagangan habis, dan pada saat itu saksi SUGIYO beserta istrinya yaitu saksi MULYANI dan anaknya yaitu saksi MAISA NAILUFA FACHMI sedang tidak ada di rumah karena pergi keluar membeli roti bakar dan terdakwa ditnggal di rumah sendirian. Lalu terdakwa beres-beres barang dan mandi. Sekitar pukul 20.30 wib setelah mandi, terdakwa berpikiran ingin pulang kampung ke Riau, namun karena terdakwa tidak mempunyai uang maka terdakwa mengambil uang yang ada di laci meja kasir warung bakso kurang-lebih sejumlah Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa juga mengambil uang kurang-lebih sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam celengan (kaleng roti tango) yang berada dalam kamar tidur saksi MAISA NAILUFA FACHMI dan selanjutnya terdakwa mengambil uang kurang-lebih sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang berada di dalam almari plastik di dalam kamar saksi SUGIYO dan saksi MULYANI, sehingga total uang yang diambil oleh terdakwa adalah Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa masukkan ke dalam saku sebelah kanan. Setelah itu terdakwa keluar dari rumah saksi SUGIYO dengan membawa dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih milik saksi SUGIYO No. Pol. AB 3215 XZ yang waktu itu kunci dan STNK sudah ada di motor tersebut;
- Bahwa terdakwa mengambil uang sejumlah Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi SUGIYO, saksi MULYANI, dan saksi MAISA NAILUFA FACHMI, dan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk membeli makan, minum, rokok dan untuk membayar penginapan sehingga masih sisa Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUGIYO mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sehingga totalnya Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
