Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2026/PN Btl Risdiyanto Adrianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Risdiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ignasus Jamlean, S.H.Risdiyanto
Tergugat
NoNama
1Adrianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak melunasi sisa pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 69.500.000,- (enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah kerugian materiil terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
    ?

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan

yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini disampaikan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak