Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2022/PN Btl 1.Sukirja
2.Sugiyem
3.Muginem
4.Sumarni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sukirja
2Sugiyem
3Muginem
4Sumarni
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yulius Wuriyoso SHSukirja
2Yulius Wuriyoso SHSugiyem
3Yulius Wuriyoso SHMuginem
4Yulius Wuriyoso SHSumarni
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris dari almarhumah Maria Goreti Parmi.
  3. Menetapkan bahwa Ahli Waris berhak mengurus harta waris yang di tinggalkan oleh almarhumah Maria Goreti Parmi dan berhak untuk mencairkan dana TASPEN.
  4. Menetapkan biaya perkara  sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak