Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2017/PN Btl Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. 1.HARYANTO Alias KENTOL Bin PONIJO
2.RONI SUHARYANTO Alias TOLE Bin MUHDAH RONI
3.SISWO UTOMO alias PONIJO Alias PAKNIT Bin KROMO DIMEJO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1272/O.4.13/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYANTO Alias KENTOL Bin PONIJO[Penahanan]
2RONI SUHARYANTO Alias TOLE Bin MUHDAH RONI[Penahanan]
3SISWO UTOMO alias PONIJO Alias PAKNIT Bin KROMO DIMEJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I. HARYANTO Alias KENTOL Bin PONIJO, terdakwa II. RONI SUHARYANTO Alias TOLE Bin MUHDAH RONI dan terdakwa III. SISWO UTOMO/PONIJO Alias PAKNIT Bin KROMO DIMEJO, bersama-sama dengan AGUS Alias KENTHUS dan SAKIR Alias TOHA ( keduanya belum tertangkap) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2016 sampai dengan bulan Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 hingga tahun 2017 bertempat di gudang cengkeh milik PT. Bumi Atsiri Prima yang beralamat di Padokan Kidul Rt.08 Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu berupa cengkeh sebanyak 29 (dua puluh sembilan) karung seberat kurang lebih 1.595 kg, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan PT. Bumi Atsiri Prima, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Awalnya para terdakwa diajak oleh AGUS untuk mengambil cengkeh di gudang milik PT. Bumi Atsiri Prima dan disetujui oleh para terdakwa. Rencana tersebut kemudian direalisasikan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2016 sekira pukul 09.00 wib yaitu terdakwa  I. HARYANTO, terdakwa II. RONI SUHARYANTO, dan AGUS bersama-sama pergi ke gudang cengkeh milik PT. Bumi Atsiri Prima yang berlokasi di Padokan Kidul Rt.08 Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa I. HARYANTO dan AGUS masuk melalui gorong-gorong saluran air bagian selatan gudang yang terhubung dengan ruangan tengah gudang sebagai tempat penyimpanan cengkeh lalu membuka penutup gorong-gorong yang terbuat dari plat bordes dan kemudian masuk. Di ruang penyimpanan cengkeh tersebut mereka berdua mengambil cengkeh sebanyak 5 (lima) karung seberat kurang lebih 275 kg, lalu dikeluarkan satu persatu melalui gorong-gorong tersebut yang kemudian diterima oleh terdakwa II. RONI SUHARYANTO yang menunggu diluar. Selanjutnya 5 (lima) karung tersebut dibawa oleh terdakwa II. RONI SUHARYANTO dan AGUS menggunakan sepeda motor Suzuki Smash milik AGUS ke pasar Biringharjo untuk dijual dan uang hasil penjualannya dibagi diantara mereka bertiga.
  • Bahwa beberapa minggu kemudian masih dalam bulan Desember 2016 sekira pukul 09.00 wib para terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan cara Terdakwa I.HARYANTO, terdakwa II. RONI SUHARYANTO, terdakwa III. SISWO UTOMO/PONIJO dan AGUS bersama-sama pergi ke gudang cengkeh milik PT. Bumi Atsiri Prima. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa I. HARYANTO dan AGUS masuk melalui gorong-gorong saluran air yang ada di bagian selatan gudang hingga sampai didalam gudang yang ada di sisi utara, kemudian memanjat ke gudang yang ada dibagian tengah tempat penyimpanan cengkeh, seterusnya mengambil cengkeh sebanyak 5 (lima) karung seberat kurang lebih 275 kg, lalu dikeluarkan satu persatu melalui gorong-gorong tersebut dan diterima oleh terdakwa II. RONI SUHARYANTO dan terdakwa III. SISWO UTOMO/PONIJO yang menunggu diluar. Selanjutnya 5 (lima) karung tersebut dibawa oleh terdakwa II. RONI SUHARYANTO dan AGUS menggunakan sepeda motor Suzuki Smash milik AGUS ke penjual di Pasar Biringharjo untuk dijual dan kemudian uang hasil penjualannya dibagi diantara mereka berempat.          
  • Bahwa pada bulan Februari 2017 sekira pukul 09.00 wib para terdakwa kembali mengambil cengkeh di gudang PT. Bumi Atsiri Prima bersama-sama dengan SAKIR Alias TOHA (belum tertangkap) dengan cara terdakwa I. HARYANTO Alias KENTOL, terdakwa II. RONI SUHARYANTO alias TOLE dan SAKIR alias TOHA (belum tertangkap) bersama-sama masuk ke dalam gudang melalui gorong-gorong saluran air yang ada di bagian selatan gudang dan masuk ke gudang sisi utara lalu memanjat ke gudang yang ada dibagian tengah sebagai tempat penyimpanan cengkeh dan kemudian mengambil cengkeh sebanyak 7 (tujuh) karung seberat kurang lebih 385 kg, lalu dikeluarkan satu persatu melalui gorong-gorong tersebut, lalu diterima oleh terdakwa III. SISWO UTOMO/PONIJO Alias Pak NIT yang menunggu diluar. Selanjutnya 7 (tujuh) karung tersebut dibawa oleh terdakwa II. RONI SUHARYANTO alias TOLE dan SAKIR alias TOHA (belum tertangkap) menggunakan sepeda motor Viar yang dipinjam dari saksi PAIDI kemudian dijual kepada saksi NGATINEM di pasar Biringharjo dan uang hasil penjualannya dibagi diantara mereka berempat.       
  • Bahwa masih dalam bulan Februari 2017 sekira pukul 09.00 wib para terdakwa kembali mengambil cengkeh di gudang PT. Bumi Atsiri Prima bersama-sama dengan SAKIR dengan cara terdakwa I. HARYANTO, terdakwa II. RONI SUHARYANTO dan SAKIR bersama-sama masuk ke dalam gudang melalui gorong-gorong saluran air yang ada di bagian selatan gudang langsung menuju ke dalam gudang sisi utara, kemudian memanjat ke gudang yang ada dibagian tengah tempat penyimpanan cengkeh dan mengambil cengkeh sebanyak 12 (dua belas) karung seberat kurang lebih 660 kg, lalu dikeluarkan satu persatu melalui gorong-gorong tersebut dan diterima oleh terdakwa III. SISWO UTOMO/PONIJO yang menunggu diluar. Selanjutnya 12 (dua belas) karung tersebut dibawa oleh terdakwa II. RONI SUHARYANTO dan SAKIR menggunakan sepeda motor Viar yang dipinjam dari saksi PAIDI kemudian dijual ke pasar daerah Nanggulan Kulon Progo dan hasilnya dibagi diantara mereka berempat.      
  • Akibat kejadian tersebut, PT. Bumi Atsiri Prima mengalami kerugian senilai Rp159.500.000,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.   

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya