Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
MUHAMMAD SYAHRI alias GEMPIL bin SUTRIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1626/M.4.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAHRI alias GEMPIL bin SUTRIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHRI Als GEMPIL Bin SUTRIMAN bersama dengan  saksi ALFIAN PRAMIYANTO Als NEGRO Bin PRIYONO (dalam berkas terpisah) pada hari Selasa  tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 00.30 Wib atau  setidak-tidaknya pada waktu lain  disekitar bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jomegatan RT 011/RW 000, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul tepatnya di depan warmindo Maknyuss 02 yang berada di depan sekolah SMSR atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 21.30 Wib di parkiran Warung SS Mantrijeron Yogyakarta, terdakwa MUHAMMAD SYAHRI datang ke tempat kerja saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) dan mengajak untuk patungan membeli sabu, saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah)  bilang kalau tidak mempunyai uang lalu saat itu terdakwa MUHAMMAD SYAHRI tanya punyanya apa dan saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) menjawab punyanya Alprazolam kemudian terdakwa MUHAMMAD SYAHRI bertanya lagi punya berapa dan saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) menjawab punya 3 (tiga) tablet Alprazolam, setelah itu terdakwa MUHAMMAD SYAHRI bilang kepada saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) tidak apa-apa kemudian saat itu juga saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) menyerahkan 3 (tiga) tablet Alprazolam kepada terdakwa MUHAMMAD SYAHRI  selanjutnya terdakwa MUHAMMAD SYAHRI mengajak terdakwa ALFIAN untuk mengambil paket sabu di sebelah selatan SMSR Kasihan Bantul lalu  setelah sampai di tempat yang dimaksud, terdakwa MUHAMMAD SYAHRI turun dari sepeda motor dan menuju tempat sampah yang dekat dengan toko isi ulang galon air minum. Saat itu terdakwa MUHAMMAD SYAHRI tampak mengambil sesuatu barang di samping tempat sampah kemudian  terdakwa MUHAMMAD SYAHRI  kembali naik ke sepeda motor lagi dan mengajak saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) untuk pulang ke rumah paman saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) didaerah Ngadinegaran MJ III/102 RT. 15 RW. 004, Kal. Mantijeron, Kap. Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Kemudian setelah sampai di rumah paman saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah), saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa MUHAMMAD SYAHRI  untuk masuk ke rumah dengan maksud untuk membongkar paket sabu yang sebelumnya tadi mereka ambil lalu terdakwa MUHAMMAD SYAHRI sempat menyimpan pil Alprazolam yang digunakan untuk patungan dibawah kipas mini lalu tidak lama terdakwa MUHAMMAD SYAHRI keluar rumah dan bilang kalau barang terlalu sedikit, tidak sesuai yang diinginkan/dipesan. Saat itu terdakwa MUHAMMAD SYAHRI tampak sedang mengirim WA dengan seseorang dan tidak lama terdakwa MUHAMMAD SYAHRI bilang kepada saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) barang berupa paket sabu mau ditukar di warung burjo dekat SMSR Kasihan Bantul selanjutnya masih di hari yang sama pada pukul 23.30 saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) bersama dengan terdakwa MUHAMMAD SYAHRI berboncengkan menuju ke warung burjo dekat SMSR Kasihan Bantul untuk mengambil pesanan yang sebelumnya telah dijanjikan dan setelah sampai tempat ditempat tersebut langsung mengambil barang pesanan tersebut tidak lama datang petugas dari Kepolisian Satresnarkoba Bantul untuk menangkap saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) dan terdakwa  MUHAMMAD SYAHRI dan saat dilakukan penggledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa  MUHAMMAD SYAHRI  di temukan barang berupa 1 (satu) buah paket sabu yang pada saat itu di genggam menggunakan tangan kiri dan di temukan barang berupa 1 (satu) buah handphone Infinix warna hijau dengan nomor WA 089612628226.
Selanjutnya dilakukan interogasi tentang kepemilikan paket sabu tersebut, terdakwa MUHAMMAD SYAHRI mengakui milik terdakwa MUHAMMAD SYAHRI  dan saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) yang dibeli dengan cara patungan menggunakan pil Alprazolam.
 
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/210  tanggal 24 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : BB/16/II/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 003147/T/02/2024/ mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHRI Als GEMPIL Bin SUTRIMAN pada hari Senin  tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 21.30 Wib atau  setidak-tidaknya pada waktu lain  disekitar bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di parkiran Warung SS Mantrijeron Yogyakarta atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di wilayah kota Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira jam 21.30 Wib di parkiran Warung SS Mantrijeron Yogyakarta, terdakwa MUHAMMAD SYAHRI datang ke tempat kerja saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) dan mengajak untuk patungan membeli sabu, saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) bilang kalau tidak mempunyai uang lalu saat itu terdakwa MUHAMMAD SYAHRI  tanya punyanya apa dan saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) menjawab punyanya Alprazolam kemudian terdakwa MUHAMMAD SYAHRI  bertanya lagi punya berapa dan saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) menjawab punya 3 (tiga) tablet Alprazolam, setelah itu terdakwa  MUHAMMAD SYAHRI bilang kepada saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) tidak apa-apa kemudian saat itu juga saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) menyerahkan 3 (tiga) tablet Alprazolam kepada terdakwa MUHAMMAD SYAHRI selanjutnya terdakwa MUHAMMAD SYAHRI  mengajak saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) untuk mengambil paket sabu di sebelah selatan SMSR Kasihan Bantul lalu  setelah sampai di tempat yang dimaksud, terdakwa MUHAMMAD SYAHRI turun dari sepeda motor dan menuju tempat sampah yang dekat dengan toko isi ulang galon air minum. Saat itu terdakwa MUHAMMAD SYAHRI tampak mengambil sesuatu barang di samping tempat sampah kemudian  terdakwa MUHAMMAD SYAHRI kembali naik ke sepeda motor lagi dan mengajak saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) untuk pulang ke rumah paman saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) didaerah Ngadinegaran MJ III/102 RT. 15 RW. 004, Kal. Mantijeron, Kap. Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Kemudian setelah sampai di rumah paman saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah), saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa MUHAMMAD SYAHRI  untuk masuk ke rumah dengan maksud untuk membongkar paket sabu yang sebelumnya tadi mereka ambil lalu terdakwa MUHAMMAD SYAHRI sempat menyimpan pil Alprazolam yang digunakan untuk patungan dibawah kipas mini lalu tidak lama terdakwa MUHAMMAD SYAHRI  keluar rumah dan bilang kalau barang terlalu sedikit, tidak sesuai yang diinginkan/dipesan. Saat itu terdakwa MUHAMMAD SYAHRI tampak sedang mengirim WA dengan seseorang dan tidak lama terdakwa MUHAMMAD SYAHRI  bilang kepada saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) barang berupa paket sabu mau ditukar di warung burjo dekat SMSR Kasihan Bantul selanjutnya masih di hari yang sama pada pukul 23.30 saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) bersama dengan terdakwa MUHAMMAD SYAHRI berboncengkan menuju ke warung burjo dekat SMSR Kasihan Bantul untuk mengambil pesanan yang sebelumnya telah dijanjikan dan setelah sampai tempat ditempat tersebut langsung mengambil barang pesanan tersebut tidak lama datang petugas dari Kepolisian Satresnarkoba Bantul untuk menangkap saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) dan terdakwa MUHAMMAD SYAHRI dan saat dilakukan penggledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa  MUHAMMAD SYAHRI di temukan barang berupa 1 (satu) buah paket sabu yang pada saat itu di genggam menggunakan tangan kiri dan di temukan barang berupa 1 (satu) buah handphone Infinix warna hijau dengan nomor WA 089612628226.
Selanjutnya dilakukan interogasi tentang kepemilikan paket sabu tersebut, terdakwa MUHAMMAD SYAHRI mengakui milik terdakwa MUHAMMAD SYAHRI  dan saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) yang dibeli dengan cara patungan menggunakan pil Alprazolam.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 01.00 Wib petugas melakukan penggeledahan di rumah paman saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) di Ngadinegaran MJ   3/107   RT   015 / RW   004,   Kal. Mantrijeron,  Kap. Mantrijeron, Kota Yogyakarta dan di temukan barang berupa 2 (dua) tablet kemasan warna silver mersi Alprazolam tablet 1 mg yang pada saat itu berada di bawah kipas mini di salah satu kamar milik paman saksi ALFIAN (dalam berkas terpisah) dan diakui kepemilikan pil Alprazolam tersebut adalah  milik terdakwa MUHAMMAD SYAHRI.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/210  tanggal 24 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr.Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : BB/16/II/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 003148/T/02/2024/ dan 003149/T/02/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya