Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
ASEP INDRI SANTOSO alias APET bin (alm) ALI RIDHO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3657/M.4.12.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP INDRI SANTOSO alias APET bin (alm) ALI RIDHO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa terdakwa ASEP INDRI SANTOSO Alias APET Bin (Alm) ALI RIDHO  pada  hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada dalam tahun 2023, bertempat  di perempatan Glondong RT. 01 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu,  yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 00.30 WIB di Sawahan RT. 001 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi OKTA PRIANTOKO bersama tim  Resnarkoba Polres Bantul, telah melakukan penangkapan terhadap saksi KISWALTORO alias TORO. Ketika dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y yang diakuinya  merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari terdakwa ASEP INDRI SANTOSO Alias APET.----------------------------------------------

-Bahwa selanjutnya pada hari itu juga sekitar jam 05.30 Wib,  saksi bersama dengan tim satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya alamat Glondong RT.001 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul sekira jam 05.30 Wib, ketika dilakukan melakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 (satu) linting rokok dan 1 (satu) puntung linting rokok yang diduga tembakau gorilla.  Selanjutnya  terdakwa menunjukan 1 (satu) toples berisi 1.034 (seribu tiga puluh empat) butir pil sapi yang disimpan terdakwa di luar rumah tepatnya di belakang rumah di sela tembok rumah yang di tutupi plastik yang keseluruhannya diakui merupakan milik terdakwa yang  didapat dengan cara membeli dari ADI Alamat Banyumas pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira jam 13.00 Wib.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa terdakwa membeli dari ADI  sebanyak 5 (lima) pot/toples pil warna putih berlambang Y atau pil sapi, dengan kesepakatan harga per pot/toples sebesar  Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun  terdakwa mendapatkan potongan harga dan  diminta mentransfer uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BRI. Kemudian pesanan terdakwa tersebut  terdakwa ambil pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 17.00 Wib  di Gudang SiCepat Bangunjiwo. -----------------------

Bahwa Terdakwa telah menjual 4 (empat) toples isi pil sapi tersebut kepada:------------------

  • UDIN dengan alamat dekat Stadion SSA sekira bulan Mei 2023 telah membeli secara berkala dengan total kurang lebih 600 (enam ratus) butir pil sapi, dengan harga Rp.1.080.000, (satu juta delapan puluh ribu rupiah), pembayaran dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa.---------------------------------------------------------
  • EKO alamat Bambanglipuro sekira bulan Mei 2023 telah membeli secara berkala dengan total kurang lebih 600 (enam ratus) butir pil sapi, dengan harga Rp.1.080.000, (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dengan cara bayar tunai.-----------------------------------------------
  • EGI alamat tidak tahu sekira bulan Juni 2023 telah membeli secara berkala dengan total kurang lebih 350 (tiga ratus lima puluh) butir pil sapi, dengan harga Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara bayar tunai.----------------------------------------------
  • DWI alamat Ganjuran, sekira bulan Juni 2023 telah membeli secara berkala dengan total kurang lebih Rp.1.080.000, (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dengan cara bayar tunai.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • SANTO alamat Pandak, sekira bulan Juni 2023 telah membeli secara berkala dengan total kurang lebih sebanyak  800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp.1.440.000, (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------
  • MANYOL alamat Sedayu, sekira bulan Juni 2023 telah membeli secara berkala dengan total kurang lebih 900 (Sembilan ratus) butir dengan harga Rp.1.620.000, (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sebagian ada yang transfer, sebagian tunai.-------------

saksi KISWALTORO alias TORO alamat Jetis, pada tanggal 24 Juni 2023 sekira jam 17.00 Wib telah membeli sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara COD di perempatan Glondong RT. 01 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, dan pada jam 21.00 Wib saksi KISWALTORO Alias TORO membeli lagi sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara COD di dekat kolam renang Tirto Taman Sari Trirenggo Bantul dengan cara bayar tunai..------------------------------------------------------

-Bahwa Terdakwa  tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan -------------------------------------------------------------------------------

-

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 1995/NNF/2023 tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si,M. Biotech, IBNU SUTARTO,S.T, EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, S.T. selaku pemeriksa barang bukti :---------------------------------------------------------------------------

  1. BB-4272/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y.-------------------------------------------------------------------------------
  2. BB-4273/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,43304 gram.--------------
  3. BB-4274/2023/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 1 (satu) puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,07584 gram.-----------

dengan Kesimpulan :-------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:----------------------

  1. BB-4272/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF  (tidak mengandung Narkotiika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras /Daftar G.------------------------------------------------------
  2. BB-4273/2023/NOF  berupa irisan daun dalam linting rokok dan BB-4274/2023/NOF berupa irisan daun dalam punting rokok di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/psikotropika).---------------------------------------------------------------------------

    SISA BARANG BUKTI :---------------------------------------------------------------
    1. BB-4272/2023/NOF sisanya berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna putih berlogo Y.------
    2. BB-4273/2023/NOF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,41470 gram. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    3.BB-4274/2023/NOF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,06655 gram-------------------------------------------------------------------------------------------------------
    ---Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya