| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 315/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Embun Sumunaringtyas, SH 3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
ASEP INDRI SANTOSO alias APET bin (alm) ALI RIDHO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 315/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3657/M.4.12.3/Enz.2/10/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------------Bahwa terdakwa ASEP INDRI SANTOSO Alias APET Bin (Alm) ALI RIDHO pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada dalam tahun 2023, bertempat di perempatan Glondong RT. 01 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira jam 00.30 WIB di Sawahan RT. 001 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, saksi TOTOK SUGIYARTO dan saksi OKTA PRIANTOKO bersama tim Resnarkoba Polres Bantul, telah melakukan penangkapan terhadap saksi KISWALTORO alias TORO. Ketika dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y yang diakuinya merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari terdakwa ASEP INDRI SANTOSO Alias APET.---------------------------------------------- -Bahwa selanjutnya pada hari itu juga sekitar jam 05.30 Wib, saksi bersama dengan tim satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya alamat Glondong RT.001 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul sekira jam 05.30 Wib, ketika dilakukan melakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 1 (satu) linting rokok dan 1 (satu) puntung linting rokok yang diduga tembakau gorilla. Selanjutnya terdakwa menunjukan 1 (satu) toples berisi 1.034 (seribu tiga puluh empat) butir pil sapi yang disimpan terdakwa di luar rumah tepatnya di belakang rumah di sela tembok rumah yang di tutupi plastik yang keseluruhannya diakui merupakan milik terdakwa yang didapat dengan cara membeli dari ADI Alamat Banyumas pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira jam 13.00 Wib.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -Bahwa terdakwa membeli dari ADI sebanyak 5 (lima) pot/toples pil warna putih berlambang Y atau pil sapi, dengan kesepakatan harga per pot/toples sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun terdakwa mendapatkan potongan harga dan diminta mentransfer uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BRI. Kemudian pesanan terdakwa tersebut terdakwa ambil pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 17.00 Wib di Gudang SiCepat Bangunjiwo. ----------------------- - Bahwa Terdakwa telah menjual 4 (empat) toples isi pil sapi tersebut kepada:------------------
saksi KISWALTORO alias TORO alamat Jetis, pada tanggal 24 Juni 2023 sekira jam 17.00 Wib telah membeli sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara COD di perempatan Glondong RT. 01 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, dan pada jam 21.00 Wib saksi KISWALTORO Alias TORO membeli lagi sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara COD di dekat kolam renang Tirto Taman Sari Trirenggo Bantul dengan cara bayar tunai..------------------------------------------------------ -Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ------------------------------------------------------------------------------- - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 1995/NNF/2023 tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si,M. Biotech, IBNU SUTARTO,S.T, EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, S.T. selaku pemeriksa barang bukti :---------------------------------------------------------------------------
dengan Kesimpulan :------------------------------------------------------------------------------------------- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:----------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
