| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 291/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Sari Nur Hayati, SH 3.Junita Astuti, SH MH |
RUSGIYANTO als RUS bin DARTO WIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Sep. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 291/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Sep. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3330/M.4.12.3/M.4.12.3/Eoh.2/09/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa RUSGIYANTO Als RUS Bin DARTO WIYONO pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2023 bertempat di kandang kelompok Dusun Sewon Rt.001 Kal. Timbulharjo Kap. Sewon Kap. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yaitu hewan ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 01.30 wib terdakwa bersama dengan Sdr. Bagong (DPO) pergi menuju tempat ternak kambing untuk mencuri, yang mana sebelumnya terdakwa sudah punya niat ingin melakukan pencurian. Terdakwa bersama dengan Sdr. Bagong (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol yang sudah tidak dapat diingat lagi menuju ke lokasi ternak kambing didaerah Sewon Timbulharjo Bantul lalu setelah sampai di sana Sdr. Bagong (DPO) bersama dengan terdakwa menuju arah kandang yang berada di dekat makam kampung kemudian terdakwa menurunkan Sdr. Bagong (DPO) dibarat kandang lalu Sdr. Bagong (DPO) langsung berjalan menuju kandang dan terdakwa menunggu kemudian sekitar sepuluh menit, Sdr. Bagong (DPO) memanggil terdakwa yang saat itu posisi terdakwa tengah menunggu di barat kandang lalu terdakwa menuju ke arah Sdr. Bagong (DPO) dan saat itu Sdr. Bagong (DPO) telah mengeluarkan dua ekor kambing dari kandang dan dua ekor kambing tersebut sudah ada di dalam dua buah karung lalu terdakwa ikut membawa 1 ( satu ) ekor kambing jantan dengan ciri berbulu putih kombinasi bulu hitam coklat / belang-belang dan pada bagian matanya ada bulu hitam tersebut dengan cara terdakwa bopong dengan menggunakan kedua tangan terdakwa menuju ke arah sepeda motor dan waktu Sdr. Bagong (DPO) juga membopong satu ekor kambing Jantan ke arah sepeda motor kemudian dua ekor kambing Jantan tersebut terdakwa taruh di depan satu ekor dan di belakang satu ekor selanjutnya terdakwa bersama Sdr. Bagong (DPO) membawa pergi kambing-kambing curian tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
