| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Suparyadi alias Melenx pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 15.00 Wib wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari dalam tahun 2019, bertempat di Sorowajan Rt.011,Ds.Panggungharjo, Kec.Sewon,Kab.Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) |