| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/PID.S/2015/PN Btl | Hasti Winasih Novindari, S.H. | WIDAYA Bin (Alm) PAWIRO NGGENO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Mar. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 12/PID.S/2015/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-500 / O.4.13 / Epp.2 / 03 / 2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL?Untuk Keadilan? P.30
CATATAN PENUNTUT UMUM (UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN) NO. REG.PERKARA : PDM- 48 /BNTUL / 03 /2015
Terdakwa :
Tempat Lahir : Bantul Umur/Tanggal Lahir : 52 tahun/ 31 Desember 1962 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Warungpring Rt.002 Kel. Mulyodadi Kec. Bambanglipuro, Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SD (tidak tamat)
Penyidik : Rutan Polsek sejak tanggal 13 Januari 2015 s/d 01 Pebruari 2015 Diperpanjang PU sejak tanggal 02 Pebruari 2015 s/d 13 Maret 2015 Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 12 Maret 2015 s/d tanggal 31 Maret 2015.
----------- Bahwa ia terdakwa WIDAYA bin (Alm) PAWIRO NGGENO pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Dsn. Jeron Tabak Rt.007 Kel. Bangunjiwo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil sesuatu benda berupa 1 (satu) karung beras jenis IR 64 seberat 40 (empat puluh) kg yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni PAIJAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda warna silver kuning nomor polisi AB 2844 CD melihat warung sembako milik Paijan dalam keadaan sepi kemudian setelah memparkir sepeda motor yang dikendarainya tersebut maka selanjutnya Terdakwa berjalan kaki masuk kedala warung sembako tersebut dan mengambil 1 (satu) karung beras jenis IR 64 seberat 40 (empat puluh) kg namun saat Terdakwa menarik karung beras tersebut dan membawa karung beras tersebut keluar dari warung sembako didengar dan dilihat oleh saksi Parinem yang saat itu berteriak ?maling, maling? dan saat bersamaan saksi Sadiman yang sedang lewat dengan naik sepeda diberitahu oleh saksi Parinem sehingga saksi Sadiman langsung menghentikan sepedanya di depan sepeda motor Terdakwa yang saat itu Terdakwa sudah menaruh karung beras tersebut di tengah sepeda motor (antara jok dan stang) dan saksi Sadiman mengambil kunci kontak sepeda motor yang dibawa Terdakwa sehingga Terdakwa tidak bisa melarikan diri; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi korban Paijan menderita kerugian kurang lebih Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bantul, Maret 2015
PENUNTUT UMUM,
HASTI WINASIH NOVINDARI, SH JAKSA PRATAMA NIP. 19771116 200003 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
