Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul Adi Setiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG TRIHANTOROPT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Adi Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.889.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I  adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 28.889.000(Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak