Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Kesehatan) SEKAR DIANING P.S, SH.MH DEDI WHILIS SETIAWAN Als. GLUDUK bin SUROTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1978//M.12.3/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI WHILIS SETIAWAN Als. GLUDUK bin SUROTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEDI WHILIS SETIAWAN Als. GLUDUK bin SUROTO,  pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2020, bertempat di Dusun Juwono Rt.03, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
•    Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 19.00Wib terdakwa berangkat ke rumah THOMAS ALVIANTO alias KUCING di Bambanglipuro,Bantul untuk membeli pil warna putih berlambang Y. Kemudian di sana bertemu ANANG DWISURYANTO dan THOMAS ALVIANTO alias KUCING, lalu terdakwa membeli dari ANANG DWISURYANTO 20 butir pil warna putih berlambang Y seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 butir, kemudian juga membeli 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari THOMAS ALVIANTO alias KUCING.
•    Bahwa selanjutnya terdakwa membawa 20 butir pil warna putih berlambang Y 20 butir pil warna putih berlambang Y ke Kretek,Bantul lalu menjual dan menyerahkan obat tersebut ke SUNARTI seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu) rupiah, lalu pulang ke rumah di Dusun Juwono Rt.03, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul lalu menyembunyikan 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y di balik bata di samping rumah terdakwa.
•    Bahwa terdakwa sudah beberapa kali mengedarkan yaitu membeli dan menjual kembali pil warna putih berlambang “Y” tersebut dan mendapat untung sekitar Rp.10.000,- per sepuluh butir.
•    Bahwa pil warna putih berlambang “Y” tersebut didapat terdakwa tanpa melalui metode penyaluran obat keras/ daftar G resmi, tidak memiliki kemasan tidak diketahui dan tidak tercantum tanggal kadaluarsanya, cara penyimpanan obat tidak sesuai standar dengan cara ditaruh di bawah bata dan saat mengedarkan pil tersebut tidak didasarkan resep oleh terdakwa sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
•    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian untuk menyimpan, menjual dan meresepkan obat keras daftar G karena merupakan lulusan SMP dan tidak bekerja di bidang kesehatan.
•    Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap pil warna putih berlambang “Y” pada Laboratorium Forensik yang dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1923/NOF/ 2020 tgl 05 Agustus 2020 dengan kesimpulan:
BB-3975/2020/NOF dan BB-3976/2020/NOF NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

 

Pihak Dipublikasikan Ya