| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RARI AFANDI Alias BARON Bin HASTO BARUNO pada hari Sabtu, tanggal 7 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Combongan Rt.04, Desa Jambidan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “ Telah tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 3 (tiga) tablet warna silver Alprazolam 1 tablet 1 mg, 40 (empat puluh) tabet warna silver Alprazolam 1 tablet 1 mg, 49 (empat puluh sembilan) tablet warna silver Calmlet 1 mg Alprazolam, 23 (dua puluh tiga) tablet warna silver hijau Riklona 2 Clonazepam “ |