Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2021/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH PAIRIN bin KARTO WIJARYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1298/M.4.12.3/Eoh.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAIRIN bin KARTO WIJARYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa PAIRIN bin KARTO WIJARYO,  pada kurun waktu antara tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan 10 November 2018, atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 sd 2018, bertempat di Tegaldowo Pedukuhan Grujugan Rt 02, Kel/Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (vorgetze handelingen) yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
• Bahwa awalnya pada bulan Desember 2017 terdakwa mendapat info bahwa anak dari SUPARMAN yaitu ANGGA PRASETYA , telah gagal dalam seleksi calon anggota TNI pada awal 2017 di Bandung, selanjutnya terdakwa yang seorang pensiunan TNI pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 pukul 17.00Wib mendatangi rumah  SUPARMAN di Tegaldowo Pedukuhan Grujugan Rt 02, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, kemudian saat bertemu dengan SUPARMAN terdakwa mengatakan rangkaian kebohongan “ KANG ANGGA DIDAFTARKE KENE WAE TAK TANGGUNG MLEBU NEK NENG BANDUNG ANGEL SOALE OTONOMI “ (Bang, Angga didaftarkan dari sini saja, saya jamin masuk karena di Bandung otonomi jadi susah), terdakwa juga menyebutkan fakta pernah memasukkan seseorang sebagai anggota TNI dan  meyakinkan SUPARMAN bahwa ia memiliki teman yang merupakan panitya seleksi dan berkata “KANG, MENGKO TAK TITIPNE KONCO” (Bang, nanti saya titipkan teman saya) kemudian terdakwa meminta sejumlah uang pada SUPARMAN dengan alasan untuk biaya tes “KANG, AKU SIAPKE DUIT DINGGO BAYAR ADMINISTRASI” (Bang, siapkan uang untuk membayar biaya administrasi), selanjutnya SUPARMAN yang teryakinkan dengan kata-kata terdakwa menyerahkan uang dengan membuat bukti kwitansi.
• Bahwa selama kurun waktu dari 12 Desember 2017 sd 10 November 2018, terdakwa mendatangi dan meminta uang pada SUPARMAN dengan alasan untuk keperluan seleksi calon anggota TNI seperti berupa tes administrasi, tes kesehatan, tes jasmani, tes akademik, tes parade, pembayaran bordir nama, pembayaran seragam, pembayaran penempatan tugas dan untuk biaya operasional lainnya, yang kemudian SUPARMAN menyerahkan uang yaitu dengan jumlah sebagai berikut :
1. Uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 12 Desember 2017.
2. Uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 02 Januari 2018.
3. Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 14 Januari 2018.
4. Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 24 januari 2018.
5. Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 25 Januari 2018.
6. Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 12 Februari 2018.
7. Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 23 Maret 2018.
8. Uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 25 Maret 2018.
9. Uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 28 Maret 2018.
10. Uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 29 Maret 2018.
11. Uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 14 Mei 2018.
12. Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 30 Mei 2018.
13. Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 29 Mei 2018.
14. Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 24 Juni 2018.
15. Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 30 Mei 2018.
16. Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 05 Juni 2018.
17. Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 10 Juni 2018.
18. Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Juni 2018.
19. Uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada tanggal 12 Juli 2018.
20. Uang sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 01 Agustus 2018.
21. Uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 12 September 2018.
22. Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 05 Oktober 2018.
23. Uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) pada tanggal 10 November 2018.
 
Bahwa total uang yang diserahkan korban sebesar  Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), dan tiap kali menyerahkan uang SUPARMAN membuat kwitansi sebagai bukti.
• Bahwa saat ANGGA PRASETYA kemudian mendaftar seleksi calon Tamtama TNI AD  pada awal tahun 2018 dan gagal, terdakwa kembali mendatangi dan meyakinkan SUPARMAN dan ANGGA PRASETYA agar mendaftar seleksi calon Bintara TNI AD, dan menjamin masuk dengan kata-kata “WES DELO NGKAS NDAFTAR CABA WAE NGKO TAK TANGGUNG MLEBU CABANE, NGGO NUTUP CATAM E”, mendengar kata-kata tersebut SUPARMAN teryakinkan selanjutnya mendaftarkan ANGGA PRASETYA ikut seleksi calon Bintara TNI AD  pada tahun 2018 dan gagal. 
• Bahwa terdakwa merupakan pensiunan TNI, dan tidak ada kaitannya dalam kepanityaan seleksi penerimaan TNI AD 2018, serta dalam prosedur seleksi penerimaan TNI AD 2018 tidak dikenai biaya. 
• Bahwa seluruh alasan-alasan terdakwa untuk meminta uang pada SUPARMAN untuk keperluan seleksi calon anggota TNI seperti berupa tes administrasi, tes kesehatan, tes jasmani, tes akademik, tes parade, pembayaran jas, pembayaran bordir nama, pembayaran seragam, pembayaran penempatan tugas dan untuk biaya operasional lainnya merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan SUPARMAN menyerahkan uang pada terdakwa.
• Bahwa atas uang sebesar  Rp. 202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti merenovasi rumah, membeli sawah dan hal-hal lain yang tidak berhubungan dengan biaya pendaftaran maupun biaya operasional dalam pendaftaran TNI ANGGA PRASETYA.
 
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya