Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PN Btl Nur Fatimah Widyaningrum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nur Fatimah Widyaningrum
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, S.H.Nur Fatimah Widyaningrum
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan bahwa Nama Anak Kandung PEMOHON yang semula ARJUNATA KUNCORO PUTRO diubah menjadi ARJUNOTO KUNCORO PUTRO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Setempat untuk menerbitkan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama ARJUNOTO KUNCORO PUTRO;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak