Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
AHMAD NUR CHOLIS Alias MALEHA Bin MUGIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/M.4.12.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NUR CHOLIS Alias MALEHA Bin MUGIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H. dan RekanAHMAD NUR CHOLIS Alias MALEHA Bin MUGIYONO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AHMAD NUR CHOLIS Alias MALEHA Bin MUGIYONO, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Canden Jetis Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa main ke rumah saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan terdakwa bilang “Ayo jupuk pil sapi wae mumpung ono”, kemudian saksi CHANDRA menjawab “Sek okeh sisan wae, ben ora kangelan sik golek”, kemudian terdakwa bilang kepada saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA “Yo, 5 (lima) lembar sisan regane Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) mengko bayare setengah-setengah”, lalu saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA menjawab “Wo yo”, setelah itu terdakwa pulang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat terdakwa berada di rumah saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA, terdakwa menghubungi Sdr. KIKI (DPO) melalui panggilan whatsapp dan mengatakan “Saya ingin mengambil pil warna putih berlogo Y sebanyak 5 (lima) plastik klip kecil yang masingmasing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan Sdr. KIKI (DPO) menjawab “Yo, engko tak tinggal nang jembatan Canden regone Rp 150.000,”, lalu pada hari dan tanggal itu juga sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa mendatangi ke rumah saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA dan mengajak untuk mengambil pil sapi yang berada di pinggir jalan kampung Canden, Jetis, Kabupaten Bantul, lalu setelah sampai di pinggir jalan kampung Canden, Jetis, Kabupaten Bantul, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok bekas yang di dalamnya berisi 5 (lima) plastik klip kecil yang masingmasing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” atau pil sapi, selanjutnya tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa langsung menyerahkan 5 (lima) plastik klip kecil yang masingmasing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” atau pil sapi kepada saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA serta terdakwa belum membayar pil tersebut kepada Sdr. Kiki (DPO).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, saat saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA berada di rumah Sdr. ALFIN ANGGA KRISTIAN yang beralamat di Derso, Rt.002/Rw-, Kal. Srihardono, Kap. Pundong, Kab. Bantul, saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA telah membayarkan uang patungan pembelian pil sapi sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa AHMAD NUR CHOLIS Alias MALEHA.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, di Derso RT 02, Kal. Srihardono, Kap. Pundong, Kab. Bantul, saksi Danang Irawan bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul telah mengamankan saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias SAINAH yang saat itu sedang berboncengan dengan terdakwa dan saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA telah mengedarkan pil warna putih berlogo Y kepada Sdr. ADITYA NOVAL PRATAMA dan langsung dilakukan introgasi terhadap saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias SAINAH dan saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA mengaku kalau mendapatkan pil warna putih berlogo Y dari terdakwa, dengan cara mereka berdua patungan uang masing-masing sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa bertemu dengan Sdr. KIKI (DPO), lalu setelah mendapatkan pil warna putih berlogo Y tersebut, lalu pil warna putih berlogo Y tersebut langsung terdakwa serahkan semuanya kepada saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias SAINAH termasuk milik terdakwa dengan alasan ingin dikonsumsi di tempat saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias SAINAH dan ditemukan barang yaitu 4 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y; 1 plastik klip bening berisi 5 butir pil warna putih berlogo Y; 1 buah tas selempang warna coklat dan dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang yaitu uang sebesar Rp 75.000,- (hasil iuran pil warna putih berlogo Y dari saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias SAINAH), 1 buah HP REDMI, selanjutnya saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias SAINAH dan terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Bantul untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menyerahkan kepada saksi DHEVY CHANDRA EKA SAPUTRA alias SAINAH tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 501/NOF/2024, tanggal 23 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; EKO FERY PRASETYO, S.Si; DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., SE serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-1148/2024/NOF; BB-1149/2024/NOF dan BB-1150/2024/NOF, berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya