| Dakwaan |
KESATU :
----------- Bahwa ia terdakwa SULIS PRASETIYO Als KIMPUL Bin SUBENO, pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 bertempat di Gadingharjo Rt.025, Kal. Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa SULIS PRASETIYO Als KIMPUL Bin SUBENO mulanya pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira jam 20.00 wib, Terdakwa dari Surabaya sampai di terminal Giwangan, selanjutnya Terdakwa menelephon saksi DANANG PAMUKTI Bin SUHARDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjemput Terdakwa. Kemudian setelah dijemput saksi DANANG PAMUKTI Bin SUHARDI lalu Terdakwa dan saksi DANANG PAMUKTI mampir di Angkringan di daerah Sewon, Kabupaten Bantul untuk makan dan minum. Setelah selesai selanjutnya Terdakwa dan saksi DANANG PAMUKTI pulang kerumah di Dsn. Gadingharjo Rt.025, Kal. Donotirto, Kretek, Bantul. Kemudian Terdakwa dan saksi DANANG PAMUKTI masuk kekamar dan Terdakwa meminta saksi DANANG PAMUKTI untuk menyimpan tablet pil Alprazolam sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dan 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER 2. Selanjutnya saksi DANANG PAMUKTI menyanggupi dan menyimpan 70 (tujuh puluh) butir dan 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER 2 tersebut di dalam tas slempang warna hitam bertuliskan TAPAX, dimana saat itu saksi DANANG PAMUKTI memberikan uang sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan niat untuk membeli 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER 2 dengan mengatakan “ HEXYMER e nggo aku wae”(HEXYMERnya buat saya saja) lalu saksi DANANG PAMUKTI mengkonsumsi 2 (dua) tablet pil HEXYMER.
- Bahwa ia Terdakwa keesokan harinya Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira jam 06.00 wib datang petugas Kepolisian Polres Bantul antara lain Saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi DANANG IRAWAN yang sebelumnya sudah mengamankan saksi DANANG PAMUKTI dimana saksi DANANG PAMUKTI ditemukan membawa 10 (sepuluh) tablet pil Alprazolam yang diakui didapat dari Terdakwa, selanjutnya Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dirumah Terdakwa di Dsn. Gadingharjo Rt.025, Kal. Donotirto, Kretek, Bantul dan ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) tablet pil Aplrazolam tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER 2 didalam tas slempang warna hitam bertuliskan TAPAX yang berada di samping kasur tempat Terdakwa tidur .
- Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi ANGGIT WICAKSONO dan saksi DANANG IRAWAN melakukan interogasi kepada saksi DANANG PAMUKTI dan Terdakwa yang mengakui 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER 2 didalam tas slempang warna hitam bertuliskan TAPAX adalah milik saksi DANANG PAMUKTI yang dibeli dari Terdakwa sebanyak 10 butir sebesar Rp 30.000,- dimana 2 (dua) butir sudah dikonsumsi saksi DANANG PAMUKTI dan Terdakwa mendapatkannya periksa di Rumah Sakit Islam Jemur Sari Surabaya.
- Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.
- Bahwa obat/pil dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL HCL Tablet 2mg yang diedarkan terdakwa kepada saksi DANANG PAMUKTI tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi dimana Terdakwa tidak bekerja dibidang kesehatan namun bekerja secara serabutan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3069/NPF/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti :
No. BB-6607/2022/NPF yang berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL HCL Tablet 2mg setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G;
----------- Perbuatan terdakwa SULIS PRASETIYO Als KIMPUL Bin SUBENO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. -----
DAN
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa SULIS PRASETIYO Als KIMPUL Bin SUBENO, pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2022 bertempat di Angkringan di daerah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menyerahkan psikotropika. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia Terdakwa SULIS PRASETIYO Als KIMPUL Bin SUBENO mulanya pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira jam 20.00 wib, Terdakwa dari Surabaya sampai di terminal Giwangan, selanjutnya Terdakwa menelephon saksi DANANG PAMUKTI Bin SUHARDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjemput Terdakwa. Kemudian setelah dijemput saksi DANANG PAMUKTI Bin SUHARDI lalu Terdakwa dan saksi DANANG PAMUKTI mampir di Angkringan di daerah Sewon, Kabupaten Bantul untuk makan dan minum. Selanjutnya ketika berada di tempat Angkringan tersebut Terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg kepada saksi DANANG PAMUKTI sebagai upah karena telah menjemput Terdakwa yang kemudian diterima saksi DANANG PAMUKTI dimana 10 butir pil Alprazolam tersebut kemudian dikonsumsi saksi DANANG PAMUKTI sebanyak 6 (enam) butir pil Alprazolam dan 4 (butir) pil Alprazolam dikonsumsi saksi DANANG PAMUKTI lagi dalam perjalanan arah pulang. Selanjutnya Terdakwa dan saksi DANANG PAMUKTI pulang kerumah di Dsn. Gadingharjo Rt.025, Kal. Donotirto, Kretek, Bantul. Kemudian Terdakwa dan saksi DANANG PAMUKTI masuk kekamar dan Terdakwa meminta saksi DANANG PAMUKTI untuk menyimpan tablet pil Alprazolam sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dan 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER 2. Selanjutnya saksi DANANG PAMUKTI menyanggupi dan menyimpan 70 (tujuh puluh) butir dan 10 (sepuluh) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER 2 tersebut di dalam tas slempang warna hitam bertuliskan TAPAX.
- Bahwa ia Terdakwa keesokan harinya Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira jam 06.00 wib datang petugas Kepolisian Polres Bantul antara lain Saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi DANANG IRAWAN yang sebelumnya sudah mengamankan saksi DANANG PAMUKTI dimana saksi DANANG PAMUKTI ditemukan membawa 10 (sepuluh) butir tablet pil Alprazolam yang diakui didapat dari Terdakwa, selanjutnya Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dirumah Terdakwa di Dsn. Gadingharjo Rt.025, Kal. Donotirto, Kretek, Bantul dan ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) tablet pil Aplrazolam tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER 2 didalam tas slempang warna hitam bertuliskan TAPAX yang berada di samping kasur tempat Terdakwa tidur .
- Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi ANGGIT WICAKSONO dan saksi DANANG IRAWAN melakukan interogasi kepada saksi DANANG PAMUKTI dan Terdakwa yang mengakui 10 (sepuluh) butir tablet pil Alprazolam yang dibawa saksi DANANG PAMUKTI, 60 (enam puluh) tablet pil Aplrazolam tablet 1 mg dan 8 (delapan) tablet pil dalam kemasan warna silver bertuliskan HEXYMER 2 yang berada didalam tas slempang warna hitam bertuliskan TAPAX adalah milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3069/NPF/2022 tanggal 30 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti :
No. BB-6605/2022/NPF dan BB-6606/2022/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg di atas adalah mengandung POSITIF ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyerahkan psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa SULIS PRASETIYO Als KIMPUL Bin SUBENO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. --------- |