Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CHANDRA MUKTIARTHA 1.Stevanus Anang Widodo
2.Desi Astuti
3.Sri Lestari
4.Sumaryadi, B.A
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 02 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CHANDRA MUKTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIS SETIAWAN S.HPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CHANDRA MUKTIARTHA
Tergugat
NoNama
1Stevanus Anang Widodo
2Desi Astuti
3Sri Lestari
4Sumaryadi, B.A
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.482.460,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp. 198.482.460,-  (seratus Sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh Rupiah)  kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak