Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2020/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. MUHAMMAD PRAMUDITA LUTFI ADJI WIBOWO bin BUDI WIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 185/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1686/M.4.12.3/Eoh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD PRAMUDITA LUTFI ADJI WIBOWO bin BUDI WIBOWO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  MUHAMMAD PRAMUDITA LUTFI ADJI WIBOWO Bin BUDI WIBOWO bersama dengan saksi  MUHAMMAD TAUFIK Bin R.BAMBANG ANUBOWO (dalam penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu  tanggal 13 Juni 2020 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam tahun 2020 bertempat di Kanoman Rt.10 No.360 Karangjambe Banguntapan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, adapun   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  
--------- Awalnya terdakwa MUHAMMAD PRAMUDITA LUTFI ADJI WIBOWO Bin BUDI WIBOWO dan saksi  MUHAMMAD TAUFIK Bin R.BAMBANG ANUBOWO pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas mempunyai ide untuk melakukan kejahatan, terdakwa mengenakan kaos bertuliskan POLICE, celana tactical dan sepatu tactical menuju JEC, ketika melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor di sekitaran JEC, terdakwa dan saksi MUHAMMAD PRAMUDITA LUTFI ADJI WIBOWO Bin BUDI WIBOWO memepet dua orang laki-laki dan berpura-pura sebagai anggota Kepolisian Polda DIY yang ingin melakukan penangkapan terhadap keduanya dengan alasan telah melakukan transaksi Narkoba dan seolah-olah ada masalah hukum, terdakwa dan saksi MUHAMMAD PRAMUDITA LUTFI ADJI WIBOWO Bin BUDI WIBOWO membuntuti dari belakang hingga sampai rumah saksi APRIANA MUHIBAN MANTRA, setelah bertemu dengan orang tua dari saksi APRIANA MUHIBAN MANTRA, terdakwa mengaku sebagai anggota Polisi Polda DIY dan mengatakan bahwa saksi MUHIBAN ada masalah hokum dan akan dibawa ke Polda DIY, akan tetapi hal itu bisa dimusyawarahkan dengan syarat orangtua saksi MUHIBAN memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 6.000.000,- oleh karena orang tua dari saksi MUHIBAN tidak mempunyai sejumlah uang diminta sehingga hyanya memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- kemudian terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD TAUFIK untuk mengambil 1 (satu) unit HP VIVO V15 warna merah hitam dan meminta dosbooknya selanjutnya menyuruh saksi RIDHO PUSAKA KURNIAWAN untukmembawa sepeda motor miloik saksi MUHIBAN untuk dibawa ke rumah AZIS. Setelah berada di rumah AZIS, terdakwa dan saksi MUHAMMAD TAUFIK dengan cara yang sama untuk mendapatkan uang mengatakan kepada ibunya AZIS bahwa AZIS ada masalah dengan hukum sebagai Bandar Narkoba dan akan dibawa ke Polda DIY, akan tetapi bisa dimusyawarahkan asal ibunya AZIS memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- namun belum sempat diserahkan uangnya, datang om nya AZIS meminta surat tugas penangkapan, terdakwa tidak bisa menunjukannya, ketika terdakwa hendak merokok membukia penutup muka sehingga ibunya AZIS mengenali terdakwa dan berkata “ Kamu Lutfi to..” selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan saksi MUHAMMAD TAUFIK berhasil melarikan diri.
-------- Bahwa saksi MUHAMMAD TAUFIK yang membawa HP milik saksi MUHIBAN pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekitar pukul 07.00 Wib menitipkan HP yang dibawanya kepada saksi DESTA RIFKY DEWANTARI, karena saksi DESTA RIFKY DEWANTARI mengetahui HP tersebut merupakan hasil kejahatan, selanjutnya saksi meminta tolong saksi REKA DIANA SAPUTRI untuk mengembalikan HP tersebut kepada pemiliknya dan diterima oleh ibunya saksi MUHIBAN.
--------- Bahwa saksi MUHAMMAD TAUFIK hidup dalam pelarian, berpindah-pindah dan tidur di ruko-ruko selanjutnya menyampaikan kepada kakaknya bahwa saksi sedang terkait masalah hukum selanjutnya saksi MUHAMMAD TAUFIK diantar oleh kakaknya menyerahkan diri ke Polsek Banguntapan.
-------- Akibat perbuatan terdakwa dan saksi MUHAMMAD TAUFIK, saksi NURYANA/ orangtua saksi MUHIBAN  mengalami kerugian sebesar Rp. 4.999.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau sekitar itu.

-------- Perbuatan terdakwa dan saksi MUHAMMAD TAUFIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa  MUHAMMAD PRAMUDITA LUTFI ADJI WIBOWO Bin BUDI WIBOWO bersama dengan saksi  MUHAMMAD TAUFIK Bin R.BAMBANG ANUBOWO (dalam penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu  tanggal 13 Juni 2020 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam tahun 2020 bertempat di Kanoman Rt.10 No.360 Karangjambe Banguntapan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam  kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
--------- Awalnya terdakwa MUHAMMAD PRAMUDITA LUTFI ADJI WIBOWO Bin BUDI WIBOWO dan saksi  MUHAMMAD TAUFIK Bin R.BAMBANG ANUBOWO pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas mempunyai ide untuk melakukan kejahatan, terdakwa mengenakan kaos bertuliskan POLICE, celana tactical dan sepatu tactical menuju JEC, ketika melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor di sekitaran JEC, terdakwa dan saksi MUHAMMAD PRAMUDITA LUTFI ADJI WIBOWO Bin BUDI WIBOWO memepet dua orang laki-laki dan berpura-pura sebagai anggota Kepolisian Polda DIY yang ingin melakukan penangkapan terhadap keduanya dengan alasan telah melakukan transaksi Narkoba dan seolah-olah ada masalah hukum, terdakwa dan saksi MUHAMMAD PRAMUDITA LUTFI ADJI WIBOWO Bin BUDI WIBOWO membuntuti dari belakang hingga sampai rumah saksi APRIANA MUHIBAN MANTRA, setelah bertemu dengan orang tua dari saksi APRIANA MUHIBAN MANTRA, terdakwa mengaku sebagai anggota Polisi Polda DIY dan mengatakan bahwa saksi MUHIBAN ada masalah hukum dan akan dibawa ke Polda DIY, akan tetapi hal itu bisa dimusyawarahkan dengan syarat orangtua saksi MUHIBAN memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 6.000.000,- oleh karena orang tua dari saksi MUHIBAN tidak mempunyai sejumlah uang diminta sehingga hyanya memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- kemudian terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD TAUFIK untuk mengambil 1 (satu) unit HP VIVO V15 warna merah hitam dan meminta dosbooknya selanjutnya menyuruh saksi RIDHO PUSAKA KURNIAWAN untukmembawa sepeda motor miloik saksi MUHIBAN untuk dibawa ke rumah AZIS. Setelah berada di rumah AZIS, terdakwa dan saksi MUHAMMAD TAUFIK dengan cara yang sama untuk mendapatkan uang mengatakan kepada ibunya AZIS bahwa AZIS ada masalah dengan hukum sebagai Bandar Narkoba dan akan dibawa ke Polda DIY, akan tetapi bisa dimusyawarahkan asal ibunya AZIS memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- namun belum sempat diserahkan uangnya, datang om nya AZIS meminta surat tugas penangkapan, terdakwa tidak bisa menunjukannya, ketika terdakwa hendak merokok membukia penutup muka sehingga ibunya AZIS mengenali terdakwa dan berkata “ Kamu Lutfi to..” selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan saksi MUHAMMAD TAUFIK berhasil melarikan diri.
-------- Bahwa saksi MUHAMMAD TAUFIK yang membawa HP milik saksi MUHIBAN pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekitar pukul 07.00 Wib menitipkan HP yang dibawanya kepada saksi DESTA RIFKY DEWANTARI, karena saksi DESTA RIFKY DEWANTARI mengetahui HP tersebut merupakan hasil kejahatan, selanjutnya saksi meminta tolong saksi REKA DIANA SAPUTRI untuk mengembalikan HP tersebut kepada pemiliknya dan diterima oleh ibunya saksi MUHIBAN.
--------- Bahwa saksi MUHAMMAD TAUFIK hidup dalam pelarian, berpindah-pindah dan tidur di ruko-ruko selanjutnya menyampaikan kepada kakaknya bahwa saksi sedang terkait masalah hukum selanjutnya saksi MUHAMMAD TAUFIK diantar oleh kakaknya menyerahkan diri ke Polsek Banguntapan.
-------- Akibat perbuatan terdakwa dan saksi MUHAMMAD TAUFIK, saksi NURYANA/ orangtua saksi MUHIBAN  mengalami kerugian sebesar Rp. 4.999.000,- atau sekitar itu.
-------- Perbuatan terdakwa dan saksi MUHAMMAD TAUFIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya