| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum, Pengakuan Anak Kandung yang diajukan Para Pemohon terhadap anak Para Pemohon yang bernama RAKABUMING AGASTHYA lahir di Bantul pada tanggal 08 Februari 2020 adalah SAH anak Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan pengakuan Anak Kandung ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul agar diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu keluarga anak Para Pemohon yang bernama RAKABUMING AGASTHYA lahir di Bantul pada tanggal 08 Februari 2020;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |