Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2019/PN Btl WAKHIRUN ALRASID 1.EKO BUDIYANTO SE
2.NYONYA WIDIYATININGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 19 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAKHIRUN ALRASID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO PITONO, SHWAKHIRUN ALRASID
Tergugat
NoNama
1EKO BUDIYANTO SE
2NYONYA WIDIYATININGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berada dan berdiri diatasnya, Sertipikat Hak Milik Nomor : 02731/Baturetno, Gambar Situasi tanggal : 28-10-1997, Nomor : 10021/1997, luas : 334 M2, tercatat atas nama Eko Budiyanto, Sarjana Ekonomi, yang terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas – batas :

     -   Sebelah utara          :  Tanah milik Lanjariyah.

     -   Sebelah timur          :  Jalan.

     -   Sebelah selatan       :   Jalan.

     -   Sebelah barat          :   Tanah milik Bambang.

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (Lunas) Nomor : 03, tanggal 24 Agustus 2018 dan Akta Kuasa Menjual Nomor : 04, tanggal 24 Agustus 2018 antara Penggugat dengan Para Tergugat yang dibuat oleh dan dihadapan NINI JAHARA, SARJANA HUKUM, Notaris di Bantul, dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Nomor : 05, tanggal 24 Agustus 2018 antara Penggugat dengan Para Tergugat yang dibuat oleh dan dihadapan NINI JAHARA, SARJANA HUKUM, Notaris di Bantul dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat, karena Para Tergugat tidak mau mengosongkan dan menyerahkan atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah sengketa tersebut kepada Penggugat selaku pemiliknya dan masa sewa Para Tergugat telah berakhir pada tanggal 24 Nopember 2018.

 

  1. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh ijin / hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah yang berada dan berdiri diatasnya sebagaiman tersebut angka 2 posita, kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari semua penghuni serta bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, penyerahan dan pengosongan mana jika perlu dengan bantuan alat Negara.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada  Penggugat sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk setiap 3 (tiga) bulan sebagai uang sewa secara tunai dan sekaligus lunas terhitung sejak tanggal 24 Nopember 2018 sampai dengan adanya penyerahan atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah sengketa tersebut kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom kepada Penggugat, jika Para Tergugat tidak mentaati dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini untuk setiap harinya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan putusannya.

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada banding, kasasi serta upaya – upaya hukum lainnya dari Para Tergugat.

                        

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak