| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama Muhammad Ridwan Try Pamungkas, lahir di Bantul pada tanggal 14-07-2000 ;
- Menetapkan memberi Ijin kepada Pemohon untuk menjual secara bersama-sama dengan Para Ahli Waris, Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 323/Sumberagung, Gambar situasi Nomor 2455/1988 dengan luas 415 m2 (Empat ratus lima belas meter persegi ) yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Pemegang Hak Milik Nyonya Doyopranoto alias Jumiyem untuk memudahkan pembagian warisan ;
- Membebankan biaya - biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|