Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2016/PN Btl. Rubiyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2016/PN Btl.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rubiyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama Muhammad Ridwan Try Pamungkas, lahir di Bantul pada tanggal 14-07-2000 ;
  3. Menetapkan memberi Ijin kepada Pemohon untuk  menjual secara bersama-sama dengan Para Ahli Waris, Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor 323/Sumberagung, Gambar situasi Nomor 2455/1988 dengan luas 415 m2 (Empat ratus lima belas meter persegi ) yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Pemegang Hak Milik Nyonya Doyopranoto alias Jumiyem untuk memudahkan pembagian warisan ;
  4. Membebankan biaya - biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak