Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2021/PN Btl Bank Rakyat Indonesia Kanca Bantul 1.Sularto
2.Pardiyanti
3.Sumardiyono
4.Sartiwi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 24 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Kanca Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANU ARIF WIJANARKABank Rakyat Indonesia Kanca Bantul
Tergugat
NoNama
1Sularto
2Pardiyanti
3Sumardiyono
4Sartiwi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.013.859,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 71.013.859,-  (Tujuh puluh satu juta tiga belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak