Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2018/PN Btl Affif Panjiwilogo, S.H. ROHIM PRAMBUDI Bin WARDIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 246/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2646/0.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHIM PRAMBUDI Bin WARDIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa ROHIM PRAMBUDI Bin WARDIYONO pada dari hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sampai dengan pada hari Kamis Tanggal 29 Maret 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun  waktu dalam bulan Desember Tahun 2017 s/d Bulan Maret Tahun 2018 di PT. Sinar Mas Distribusi Nusantara yang beralamat di Jl. Pleret Km. 2,2 No. 148 Balong Ds. Potorono Kec. Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut

Atau Kedua

Bahwa ia terdakwa ROHIM PRAMBUDI Bin WARDIYONO pada dari hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sampai dengan pada hari Kamis Tanggal 29 Maret 2018 atau setidak-tidaknya dalam kurun  waktu dalam bulan Desember Tahun 2017 s/d Maret 2018 di PT. Sinar Mas Distribusi Nusantara yang beralamat di Jl. Pleret Km. 2,2 No. 148 Balong Ds. Potorono Kec. Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja  dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut

Pihak Dipublikasikan Ya