| Dakwaan |
D a k w a a n :
Bahwa ia terdakwa ALMER NALDO FIRMAN AGUNG PERKASA Als DODO Bin SRI SAMIJAN pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 bertempat di Dsn Karasan Rt 02 Ds. Palbapang, Kec Bantul, Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan,promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi |