Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
FAISAL HELMI RAHMAWANTO Bin SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2056/M.4.12.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL HELMI RAHMAWANTO Bin SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa FAISAL HELMI RAHMAWANTO Bin SUGITO pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi AGUSTINUS DWI yang beralamat di Beran RT 007 Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib di rumah saksi AGUSTINUS DWI yang beralamat di Beran RT 007, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul Terdakwa meminjam uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI untuk periksa ke dr. Silas H.I., Sp.Kj dan menebus obat di Apotek Berkah Farma. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa pergi periksa ke dr. Silas H.I., Sp.Kj di RS Bethesda Yogyakarta dan membayar sejumlah Rp.156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menebus obat di Apotek Berkah Farma dan mendapatkan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dengan membayar sejumlah Rp.189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengonsumsi sebanyak 9 ½ (sembilan setengah) tablet 1 mg Calmlet Alprazolam. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib bertempat di rumah saksi AGUSTINUS DWI, Terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) tablet Calmlet 1 mg Alprazolam kepada MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Ngimbang RT 021, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul tepatnya di rumah saksi MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis Psikotropika. Kemudian atas dasar informasi tersebut saksi OKTA PRIANTOKO, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH bersama rekan satu tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan lalu sekira pukul 22.15 wib saksi MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI dapat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang  berupa 12 (dua belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam yang di simpan di dalam dompet kecil warna hitam merk Jims Honey yang diakui milik saksi MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI tanpa resep dari dokter. Setelah dilakukan interogasi, saksi MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI mendapatkan barang tersebut dari Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam.
  • Bahwa selanjutnya saksi OKTA PRIANTOKO, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH bersama rekan satu tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan pencarian terhadap Terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 wib Terdakwa dapat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa ½ (setengah) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam dengan tulisan HSTR milik Terdakwa, 1 (satu) lembar kartu pengambilan obat APOTEK BERKAH FARMA atas nama Faisal Helmi H dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Hitam dengan No. WA 089529391124 dan dengan No. IMEI 1 : 861516046534858, IMEI 2 : 861516046534841. Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Terdakwa bahwa Terdakwa mengakui telah menyerahkan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam kepada saksi MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI dan Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan izin dari pihak yang berwenang untuk menyalurkan atau menyerahkan 20 (dua puluh) tablet Calmlet 1 mg Alprazolam kepada MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 400.7.5/424 tanggal 21 Mei 2024, dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan :

  • Bahwa dalam barang bukti No. B/48/V/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008359/T/05/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa sisa barang bukti No. B/48/V/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008359/T/05/2024 yang semula ½ (setengah) tablet obat telah habis diambil untuk pemeriksaan ½ (setengah) tablet sisa bungkusnya dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan pabrik obat/pedagang besar farmasi/apotek ataupun sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah yang memiliki ijin untuk menyalurkan psikotropika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa FAISAL HELMI RAHMAWANTO Bin SUGITO pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di di rumah saksi AGUSTINUS DWI yang beralamat di Beran RT 007 Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib di rumah saksi AGUSTINUS DWI yang beralamat di Beran RT 007, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul Terdakwa meminjam uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI untuk periksa ke dr. Silas H.I., Sp.Kj dan menebus obat di Apotek Berkah Farma. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa pergi periksa ke dr. Silas H.I., Sp.Kj di RS Bethesda Yogyakarta dan membayar sejumlah Rp.156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menebus obat di Apotek Berkah Farma dan mendapatkan 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam dengan membayar sejumlah Rp.189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengonsumsi sebanyak 9 ½ (sembilan setengah) tablet 1 mg Calmlet Alprazolam. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib bertempat di rumah saksi AGUSTINUS DWI, Terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) tablet Calmlet 1 mg Alprazolam kepada MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Ngimbang RT 021, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul tepatnya di rumah saksi MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis Psikotropika. Kemudian atas dasar informasi tersebut saksi OKTA PRIANTOKO, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH bersama rekan satu tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan lalu sekira pukul 22.15 wib saksi MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI dapat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang  berupa 12 (dua belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam yang di simpan di dalam dompet kecil warna hitam merk Jims Honey yang diakui milik saksi MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI tanpa resep dari dokter. Setelah dilakukan interogasi, saksi MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI mendapatkan barang tersebut dari Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam.
  • Bahwa selanjutnya saksi OKTA PRIANTOKO, saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH bersama rekan satu tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan pencarian terhadap Terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 wib Terdakwa dapat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa ½ (setengah) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam yang ditemukan di dalam tas selempang warna hitam dengan tulisan HSTR milik Terdakwa, 1 (satu) lembar kartu pengambilan obat APOTEK BERKAH FARMA atas nama Faisal Helmi H dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Hitam dengan No. WA 089529391124 dan dengan No. IMEI 1 : 861516046534858, IMEI 2 : 861516046534841. Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Terdakwa bahwa Terdakwa mengakui telah menyerahkan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam kepada saksi MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI dan Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan izin dari pihak yang berwenang untuk menyalurkan atau menyerahkan 20 (dua puluh) tablet Calmlet 1 mg Alprazolam kepada MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 400.7.5/424 tanggal 21 Mei 2024, dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan :

  • Bahwa dalam barang bukti No. B/48/V/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008359/T/05/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa sisa barang bukti No. B/48/V/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 008359/T/05/2024 yang semula ½ (setengah) tablet obat telah habis diambil untuk pemeriksaan ½ (setengah) tablet sisa bungkusnya dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y.

Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga apoteker, ataupun tenaga kesehatan yang memiliki ijin untuk menyerahkan psikotropika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya