Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2023/PN Btl 1.Thecia Lestari M
2.Elma Aviana
3.Rizki Perdana Bowo L
PT. SINAR WIJOYO SULISTYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Thecia Lestari M
2Elma Aviana
3Rizki Perdana Bowo L
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kunto Wisnu Aji, S.H., M.HThecia Lestari M
2Kunto Wisnu Aji, S.H., M.HElma Aviana
3Kunto Wisnu Aji, S.H., M.HRizki Perdana Bowo L
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR WIJOYO SULISTYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mujiran
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum Perjanjian Jual Beli sebidang tanah dan bangunan rumah kavling “Perumahan Ndalem Cipto” pada OBJEK SENGKETA berdasarkan:
  • Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Tentang Pengikat Jual Beli PPJB/NO.23/I/SWISS/2023 tertanggal 14 Januari 2020 antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT;
  • Bukti Pembayaran Kwitansi Tanda Terima tertanggal 6 Oktober 2021, 8 Oktober 2021, dan 7 Desember 2021 antara PENGGUGAT II dan TERGUGAT;
  • Perjanjian Pendahuluan Tentang Pengikat Jual Beli PPJB/NO.39/VI/SWISS/20230 tertanggal 29 Juni 2020 antara PENGGUGAT III dan TERGUGAT;
  1. Menyatakan TERGUGAT telah melalukan perbuatan wanprestasi terhadap PARA PENGGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk segera melaksanakan kewajiban berupa pembangunan Perumahan Ndalem Cipto berdasarkan Petitum angka 2 maksimal 3 (tiga) hari setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 297.000.000,- (terdiri dari Rp 260.000.000,- kepada PENGGUGAT I, Rp 22.000.000,- kepada PENGGUGAT II, dan Rp 15.000.000,- kepada PENGGUGAT III) dan immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila batas waktu Petitum angka 4 tidak dilaksanakan oleh TERGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan terhadap sebagian tanah seluas 60 m2 x 4 = 240 m2 dari keseluruhan luas 4.924 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01192/Triwidadi atas nama MUJIRAN (TURUT TERGUGAT), yang mana dalam hal ini sebagai OBJEK SENGKETA telah ditransaksikan kepada PARA PENGGUGAT;
  5. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita penyesuaian/sita persamaan terhadap terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00109/Argodadi atas nama PT. SINAR WIJOYO SULISTYO (TERGUGAT) yang saat ini dimohonkan untuk menjadi sita jaminan pada Gugatan Wanprestasi pada Pengadilan Negeri Bantul dengan Nomor Register Perkara 75/Pdt.G/2023/PN. Btl;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan sebagian tanah seluas 60 m2 x 4 = 240 m2 dari keseluruhan luas 4.924 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01192/Triwidadi atas nama MUJIRAN (TURUT TERGUGAT) kepada PARA PENGGUGAT maksimal 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila terlambat tidak melaksanakan isi Putusan ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Memerintahkan kepada alat kelengkapan keamanan negara (aparat berwajib) bersama-sama dengan juru sita untuk membantu pelaksanaan eksekusi OBJEK SENGKETA a quo apabila Putusan ini tidak dilaksanakan secara sukarela dan dengan penuh itikad baik oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
  9. Membebankan biaya perkara ini kepada secara tanggung renteng kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan, upaya hukum biasa dan luar biasa maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak