| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum Perjanjian Jual Beli sebidang tanah dan bangunan rumah kavling “Perumahan Ndalem Cipto” pada OBJEK SENGKETA berdasarkan:
- Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Tentang Pengikat Jual Beli PPJB/NO.23/I/SWISS/2023 tertanggal 14 Januari 2020 antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT;
- Bukti Pembayaran Kwitansi Tanda Terima tertanggal 6 Oktober 2021, 8 Oktober 2021, dan 7 Desember 2021 antara PENGGUGAT II dan TERGUGAT;
- Perjanjian Pendahuluan Tentang Pengikat Jual Beli PPJB/NO.39/VI/SWISS/20230 tertanggal 29 Juni 2020 antara PENGGUGAT III dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melalukan perbuatan wanprestasi terhadap PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk segera melaksanakan kewajiban berupa pembangunan Perumahan Ndalem Cipto berdasarkan Petitum angka 2 maksimal 3 (tiga) hari setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 297.000.000,- (terdiri dari Rp 260.000.000,- kepada PENGGUGAT I, Rp 22.000.000,- kepada PENGGUGAT II, dan Rp 15.000.000,- kepada PENGGUGAT III) dan immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila batas waktu Petitum angka 4 tidak dilaksanakan oleh TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan terhadap sebagian tanah seluas 60 m2 x 4 = 240 m2 dari keseluruhan luas 4.924 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01192/Triwidadi atas nama MUJIRAN (TURUT TERGUGAT), yang mana dalam hal ini sebagai OBJEK SENGKETA telah ditransaksikan kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita penyesuaian/sita persamaan terhadap terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00109/Argodadi atas nama PT. SINAR WIJOYO SULISTYO (TERGUGAT) yang saat ini dimohonkan untuk menjadi sita jaminan pada Gugatan Wanprestasi pada Pengadilan Negeri Bantul dengan Nomor Register Perkara 75/Pdt.G/2023/PN. Btl;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan sebagian tanah seluas 60 m2 x 4 = 240 m2 dari keseluruhan luas 4.924 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01192/Triwidadi atas nama MUJIRAN (TURUT TERGUGAT) kepada PARA PENGGUGAT maksimal 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila terlambat tidak melaksanakan isi Putusan ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada alat kelengkapan keamanan negara (aparat berwajib) bersama-sama dengan juru sita untuk membantu pelaksanaan eksekusi OBJEK SENGKETA a quo apabila Putusan ini tidak dilaksanakan secara sukarela dan dengan penuh itikad baik oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
- Membebankan biaya perkara ini kepada secara tanggung renteng kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan, upaya hukum biasa dan luar biasa maupun verzet;
|